Selama 2013 ada 11 kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang masuk daftar layanan konsultasi masyarakat pada Kementerian Hukum dan HAM Prov Jambi. Sedangkan, masalah pelanggaran HAM yang tidak dikomunikasikan ada 1 kasus.
Kepala Difisi Pelayanan Hukum dan Ham pada Kementrian Hukum dan HAM Prov Jambi, Nuryanti Widyastuti SH MM, mengatakan 1 kasus pelanggaran HAM yang tidak dikomunikasikan kepada Kemenkum Ham adalah sekolah yang membuat sel bagi siswanya yang nakal.
‘’Sel itu dibuat untuk mengurung siswa yang nakal. Kalau ada siswa yang nakal, maka guru akan menghukumnya dengan cara dikurung dalam sel itu. Ruangan sel dibuat dari bekas WC dan diberi jeruji besi. Persis seperti sel yang ada di LP,’’ ungkap Nuryanti kepada Jambiupdate.com, melalui ponselnya, Senin (13/5) sore.
Menurut Nuryanti, selama 2013 ini tidak ada kasus yang dominan. Semuanya rata. Kasus dimaksud antara lain, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengaduan soal putusan kepala daerah, dan sengketa lahan. Khusus mengenai putusan kepala daerah yang melanggar konstitusi, ada sedikit mis komunikasi.
‘’Waktu itu ada pengaduan salah satu masyarakat kepada kami mengenai putusan mutasi pegawai yang dikeluarkan kepala daerah. Perawat di salah satu rumah sakit dimutasi ke Puskesmas. Dalam putusan itu sudah disebutkan, perawat itu dimutasi. Cuma, masalahnya tembusan surat itu belum sampai ke Puskesmas yang menjadi tujuan mutasi. Jadi, mereka mengadu ke kita’’, ungkap Nuryanti.
Lebih lanjut, Nuryanti menjelaskan, konsultasi masyarakat ini merupakan layanan tim khusus yang terdiri dari Polda dan Kejaksaan Tinggi. Pada 2013 ini Kemenkum HAM berencana akan bekerjasama dengan instansi lain yang ada kaitannya dengan masalah yang sering dilaporkan masyarakat.
‘’Instansi itu, seperti Pemprov, BPN, dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Ini semua sedang kita usahakan untuk bisa teralisasi,’’ pungkasnya.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto
Kepala Difisi Pelayanan Hukum dan Ham pada Kementrian Hukum dan HAM Prov Jambi, Nuryanti Widyastuti SH MM, mengatakan 1 kasus pelanggaran HAM yang tidak dikomunikasikan kepada Kemenkum Ham adalah sekolah yang membuat sel bagi siswanya yang nakal.
‘’Sel itu dibuat untuk mengurung siswa yang nakal. Kalau ada siswa yang nakal, maka guru akan menghukumnya dengan cara dikurung dalam sel itu. Ruangan sel dibuat dari bekas WC dan diberi jeruji besi. Persis seperti sel yang ada di LP,’’ ungkap Nuryanti kepada Jambiupdate.com, melalui ponselnya, Senin (13/5) sore.
Menurut Nuryanti, selama 2013 ini tidak ada kasus yang dominan. Semuanya rata. Kasus dimaksud antara lain, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengaduan soal putusan kepala daerah, dan sengketa lahan. Khusus mengenai putusan kepala daerah yang melanggar konstitusi, ada sedikit mis komunikasi.
‘’Waktu itu ada pengaduan salah satu masyarakat kepada kami mengenai putusan mutasi pegawai yang dikeluarkan kepala daerah. Perawat di salah satu rumah sakit dimutasi ke Puskesmas. Dalam putusan itu sudah disebutkan, perawat itu dimutasi. Cuma, masalahnya tembusan surat itu belum sampai ke Puskesmas yang menjadi tujuan mutasi. Jadi, mereka mengadu ke kita’’, ungkap Nuryanti.
Lebih lanjut, Nuryanti menjelaskan, konsultasi masyarakat ini merupakan layanan tim khusus yang terdiri dari Polda dan Kejaksaan Tinggi. Pada 2013 ini Kemenkum HAM berencana akan bekerjasama dengan instansi lain yang ada kaitannya dengan masalah yang sering dilaporkan masyarakat.
‘’Instansi itu, seperti Pemprov, BPN, dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Ini semua sedang kita usahakan untuk bisa teralisasi,’’ pungkasnya.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto