iklan
Kapolda Jambi Brigjen Polisi Ade Husein Kartadipura memberikan peringatan keras terhadap anggotanya terkait kasus penangkapan ribuan Blackberry Ilegal di Peraiaran Tungkal.

Menurut Ade, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya oknum penegak hukum yang ikut terlibat, maka dirinya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan.

"Siapapun, jika ada oknum Polisi yang ditemukan melanggar dan terlibat, tetap akan ditindak sesuai dengan proses hukum. Kita tidak mau nanti keluar dari aturan dalam proses penangan kasus,"tegas Ade Husein kepada wartawan, Rabu (15/5) kemarin.

Kapolda juga menjelaskan, selain telah mengamankan barang bukti berupa ribuan Blackberry, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai terkait penanganan kasus ini.

"Kapolres jangan khawatir, karena ini sudah termasuk dalam masalah keterkaitan potensi konflik, Polda Jambi sebagai penanggung jawab di Provinsi siap untuk membackup," jelas Kapolda.
  
Sementara itu, setelah sebelumnya terkesan enggan berkomentar, Kasat Reskrim Polres Tanjabar AKP Taufiq Nurmandia, akhirnya angkat bicara. Dijelaskannya bahwa barang ilegal tersebut diamankan oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Marina (KPM) pada Kamis (9/5) malam, selepas magrib, di gudang Tong Hwat, Parit Satu Kelurahan Tungkal Harapan. Puluhan kardus berisi HP Blackberry tersebut diduga dari pulau Batam.

" Memang ada sekitar 20 kardus HP Blackberry itu yang diamankan oleh anggota KPM. Dia menangkap itu kebetulan dia melihat,"sebut Kasat.

Dia membantah jika ada keterlibatan oknum anggota Polisi terhadap penyelundupan BlackBerry ini. "Memang barang itu kita ambil dari rumah anggota, karena anggota KPM itu setelah berhasilkan menangkap barang itu dia langsung bawa ke rumahnya dulu. Karena waktu itu ada Paminal (Pengamanan Internal) takut ada bahasa lain yang beredar Polisi yang bermain. Tapi dia juga langsung menginformasikan ke Pimpinan maka dijemput barang itu untuk diamankan Polres," ungkap Taufik, (15/5) kepada wartawan diPolres.

Menurut kasat, tiga orang pelaku kabur menggunakan sped but yang sama saat proses penangkapan Blackberry. "Tersangkanya kabur semua saat melihat anggota. Dan kita juga belum tahu berapa jumlah yang pasti dalam 1 kardus HP itu. Dan kita juga sudah ambil sampil karena BB itu tidak ada kotaknya setelah dibuka. Indikasi barang diduga dari Batam," paparnya.


"Pelaku bisa dikenakan pasal UUD Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ancaman 1 tahun pidana denda Rp 100 juta," tambah Kasat.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images