iklan
KERINCI, Belasan warga Desa Penawar dan Kemantan Hilir mempertanyakan uang ganti rugi tanaman yang sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci. Padahal, uang ganti rugi tanah sudah dibayar untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Abdul Hakim, salah seorang warga yang memiliki tanaman dilahan yang akan dijadikan lokasi LP mengatakan hal tersebut. Menurutnya, sudah tiga tahun uang ganti rugi tanaman belum dibayarkan. "Kemana uang ganti rugi tanaman kami,” sebut Abdul.


Dia menyebutkan, saat ini ada sekitar 16 orang warga yang menantikan dan mempertanyakan uang ganti rugi tanaman. Diantaranya, Zulbaidah, Lukman Hakim, Izhar,  Abdurrahman Rusli, M Suid, Zainun, Alimansur, Yunus, H Madalasa, Abdurrahman, M Sani, Arifin/Rusdi, Zaidal, Baktaruddin, Sudin dan H Maksanudin.


“Seharusnya uang ganti rugi tanaman sudah dibayar, apalagi anggarannya sudah disahkan oleh DPRD pada tahun 2011 lalu. Yang jadi pertanyaan kami uang ganti rugi tanaman itu kemana. Kok uang ganti rugi tanah ada sedangkan uang ganti rugi tanaman tidak ada,” sebutnya.


Lebih lanjut dia mengatakan, jika tahu Pemkab tidak mau memberikan uang ganti rugi tanaman, warga tidak mau menyerahkan tanah mereka untuk dijadikan lokasi pembangunan LP. "Dulu salah satu pegawai Dispenda, Gazali yang mengurus masalah tanah dan tanaman di desa kami mengatakan tanah dan tanaman akan diberi ganti ruginya. Namun kenyataannya sampai saat ini tidak juga dibayar,” katanya.


“Seharusnya Gazali harus menyelesaikan masalah ganti rugi tanaman, sebab semuanya ini terjadi dikarena dia. Warga mau menjual dan memberikan tanah dikarenakan omongan manis beliau. Sekarang ini uang ganti rugi tanaman belum selesai malah dia pindah ke Jambi pula dan tidak bertanggung jawab,” tambahnya.


Abdul Hakim juga mengatakan, pihaknya tidak akan merelakan jika pembangunan LP dilakukan kalau uang ganti rugi tanaman belum dibayar. ”Kami akan berjuang untuk mendapatkan ganti rugi tanaman, jika tidak dibayar maka kami akan demo,” ancamnya.


Terpisah, Siti Zulbaidah (68) warga yang memiliki tanaman dilahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan LP juga mempertanyakan hal ini. “Kami hanya menginginkan hak kami dan mempertayakan ganti rugi tanaman kami yang dijanjikan Pemkab,” ujarnya.


Dia menyebutkan, untuk tanaman ditanah miliknya hampir 800 batang dengan berbagai jenis tanaman, seperti pohon karet, surian, kemiri, durian dan lainnya. Tanaman ditanah miliknya  tersebut sudah menghasilkan.


Untuk diketahui uang ganti rugi tanah dan tanaman untuk pembangunan LP di Desa Penawar tahun 2011 sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Kerinci sebesar Rp 5 milyar. Namun uang untuk ganti rugi tanah saja yang dibayar, sedangkan uang ganti rugi tanaman tidak dibayarkan sampai sekarang. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images