iklan Wahyu Asoka
Wahyu Asoka
Kuasa Direktur PT Lince Romauli Raya, Wahyu Asoka Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari pada tahun 2011, divonis Empat tahun pidana penjara oleh majelis Hakim Tipikor Jambi, Selasa (21/5) kemarin.

Majelis Hakim menilai Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Selain Hukuman Pidana penjara, Wahyu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsideir penjara selama tiga bulan dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 100 juta, dengan subsidair penjara selama dua bulan.

”Saudara dihukum pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim, atas vonis ini, anda diberi waktu 7 hari untuk berfikir apakah akan mengambil upaya hukum lain atau menerima,” kata Eliwarti, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi kepada Wahyu Asoka dalam persidangan.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, masih dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Wahyu Asoka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Jambi sekitar enam bulan, terhitung sejak akhir Oktober 2012.

Disebutkan oleh majelis hakim, terdakwa membenarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Jambi, bahwa proyek tersebut hanya terealisasi Rp1,539 miliar, dan kerugian negara yang diakibatkan Rp 5,392 miliar. Selain itu, Wahyu Asoka juga mengakui telah menerima Rp 100 juta di luar gaji, dalam proyek pengerukan tersebut.

Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi yang sama juga menjalani sidang dengan agenda Replik dari Jaksa.

Dalam Replik, Jaksa Penuntut Umum, Agus Gunawan menolak nota Pembelaan Mantan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Jaksa tetap pada dakwaan dan tuntutannya.

”Kita minta kepada Majelis Hakim untuk tetap menghukum terdakwa sesuai dengan dakwaan yaitu dakwaan primier dan subsidier,” ujar Agus Gunawan  dihadapan Majelis hakim yang diketuai Eliwarti.
 
Sementara itu dari tujuh tersangka kasus proyek pengerukan Sungai Batanghari yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya tiga orang yang telah disidangkan yaitu Mantan Kepala Administrasi Pelabuhan Talang Duku, Belly J Picarima, Direktur PT Lince Romauli Raya, Wahyu Asoka dan Mantan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu.

Sedangkan Empat orang tersangka lainnya Geri Iskandar, Kuasa Direktur PT Lince Romauli Raya, Arif Hidayat dari PT Heksa Guna Karya, Sutrisno, direktur pelaksana proyek PT Line Romaruli Raya dan  Toha Muryono dari PT Heksa Guna Karya (konsultan pengawas), Keempat tersangka sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan masih berkeliaran.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images