Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov Jambi, Rabu (22/5), menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi fokus kelompok tentang siaran Pemilukada oleh stasiun radio dan televisi. Siaran dimaksud mulai dari kampanye hingga hasil penghitungan suara yang dikeluarkan sejumlah lembaga survei.
FGD berlansung di aula salah satu rumah makan tebesar di Kota Jambi dan dihadiri 30 perwakilan media elektronik (TV dan radio) maupun cetak yang ada di Prov Jambi. Hadir juga tamu undangan, seperti KPU Prov Jambi, Bawaslu, Panwaslu Kota Jambi, akademisi hukum Unja, dan KNPI serta DPW Perludem.
Komisioner KPI Pusat, Muzayyad SHi MSi, didampingi asisten ahli, Moh Nurhuda, menerangkan, sesuai dengan pengaturan siaran Pemilu dalam UU No 8/2012, KPI atau dewan pers wajib melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, iklan, dan kampanye Pemilu yang diadakan lembaga penyiaran atau media massa.
Menurut Muzayyad, iklan kampanye atau Pemilu dapat dipasang peserta Pemilu di media massa cetak atau lembaga penyiaran dalam bentuk komersial atau iklan layanan masyarakat.
Durasi spot per iklan minimal 30 detik di setiap stasiun televisi dan 60 detik untuk radio dengan jumlah tayang per hari 10 x. Media massa wajib menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu.
‘’Jangan pilih kasih. Jadi, jika ada empat calon diberi kesempat, tawari juga yang lain. Konsekuensinya dengan tarif yang sama. Perameter harga, frekuensi, dan jam tayang juga sama. Jangan yang satu diputar pukul 19, satunya lagi pukul 2 dini hari. Siapa yang lihat. Itu kan tidak adil namanya,’’ jelas Muzayyad.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.
FGD berlansung di aula salah satu rumah makan tebesar di Kota Jambi dan dihadiri 30 perwakilan media elektronik (TV dan radio) maupun cetak yang ada di Prov Jambi. Hadir juga tamu undangan, seperti KPU Prov Jambi, Bawaslu, Panwaslu Kota Jambi, akademisi hukum Unja, dan KNPI serta DPW Perludem.
Komisioner KPI Pusat, Muzayyad SHi MSi, didampingi asisten ahli, Moh Nurhuda, menerangkan, sesuai dengan pengaturan siaran Pemilu dalam UU No 8/2012, KPI atau dewan pers wajib melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, iklan, dan kampanye Pemilu yang diadakan lembaga penyiaran atau media massa.
Menurut Muzayyad, iklan kampanye atau Pemilu dapat dipasang peserta Pemilu di media massa cetak atau lembaga penyiaran dalam bentuk komersial atau iklan layanan masyarakat.
Durasi spot per iklan minimal 30 detik di setiap stasiun televisi dan 60 detik untuk radio dengan jumlah tayang per hari 10 x. Media massa wajib menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu.
‘’Jangan pilih kasih. Jadi, jika ada empat calon diberi kesempat, tawari juga yang lain. Konsekuensinya dengan tarif yang sama. Perameter harga, frekuensi, dan jam tayang juga sama. Jangan yang satu diputar pukul 19, satunya lagi pukul 2 dini hari. Siapa yang lihat. Itu kan tidak adil namanya,’’ jelas Muzayyad.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.