iklan
SENGETI, Tampaknya nota kesepakatan Tim Terpadu Muspida Muarojambi terkait keputusan konflik lahan antara Masyarakat (LSM) dengan PT. Brahma Bina Bakti (BBB) tidak dipatuhi oleh pihak masyarakat. Pasalnya masyarakat sempat akan melakukan aksi Demo dengan melakukan pendudukan lahan PT. BBB Jum'at kemarin.

Jika demo ini jadi terlaksana maka pihak masyarakat disebut telah melanggar kesepakatan dan dapat diproses secara hukum, aksi demonstrasi dari LSM ini direncanakan terjadi pada Sabtu kemarin, Namun, ketika wartawan datang langsung ke lokasi itu hingga pukul 13.00 WIB belum ada warga dan LSM yang melaksanakan aksinya.


Sedangkan aparat keamanan dari PT BBB juga sudah bersiaga di pintu masuk ke lahan perusahan bersama beberapa anggota kepolisian. Sedangkan pihak Polres Muarojambi juga sudah menyiagakan pasukannya di Mapolres Muarojambi.


Kapolres Muarojambi, AKBP Ayi Supardan, ketika dikonfirmasi membenarkan kalau pada Sabtu lalu akan ada aksi pendudukan lahan. ''Memang ada. Tapi setelah polisi memfasilitasi. Maka mereka urung melakukan aksinya dan berencana akan melakukan aksinya pada Kamis mendatang,'' tuturnya.


Ditegaskannya, jika sebenarnya terkait konflik sudah ada keputusan antara LSM dan warga serta PT BBB yang ditetapkan dengan SK Pemda Muarojambi yang ditandatangani bupati Muarojambi dan jajaran unsur Forkompimda. ''Jika nanti warga melanggar keputusan itu dan tetap melakukan aksi yang melanggar hukum. Maka tentu akan kita proses secara hukum,'' tegasnya.


Asisten I Setda Muarojambi, David Rojano, menegaskan jika LSM dan warga tidak bisa semena-mena melakukan pendudukan atas lahan yang disengketakan sebelumnya. Karena sudah ada perjanjian yang ditandatangani bersama antara LSM, PT BBB, Pemkab Muarojambi dan unsur Forkompimda Kabupaten Muarojambi. ''Kalau masih ada pendudukan, maka warga dan LSM melanggar hukum. Karena dalam perjanjiannya setelah ada kesepakatan tidak ada aksi lagi,'' tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images