iklan DITAHAN: Mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya ditahan.
DITAHAN: Mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya ditahan.
Setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya,  Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dirinya menjadi tersangka dalam kasus Pramuka, baru kali ini diperiksa.

Selain menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi, dirinya sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi dari tahun 2009-2011 lalu ini.


Dalam pemeriksaan kemarin, dirinya datang ke Kejati lebih dulu, namun dua orang pengacaranya baru datang sekitar pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan Mantan sekda Provinsi Jambi ini berlangsung selama 8 jam lebih di ruang penyidik Kejati Jambi. Dan setelah diperiksa selama 8 jam, mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi dari tahun 2009-2011 lalu langsung dibawa oleh Penyidik Kejati Jambi ke Lapas Pemasyarakatan (LP) ll A Jambi.


Namun, saat AM Firdaus keluar dari ruangan penyidik istirahat sekitar satu setengah jam, dirinya mengaku di periksa oleh penyidik sebagai tersangka.
‘’Ini yang pertama kalinya diperiksa semenjak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AM Firdaus.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Azhari saat diwawancarai sejumlah  wartawan seusai pemeriksaan mengatakan  mantan Sekda Provinsi Jambi dikenakan Pasal 2 dan pasal 3.

”Namun atas kerugian negara sampai saat ini mantan sekda provinsi Jambi belum ada mengembalikan uang penganti,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Azhari.

Disebutnya lagi, untuk Alasan penahanan terdakwa Pasal 21 ayat 1 KUHP, dikarenakan tersangka dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
”Tersangka diancam diatas lima tahun penjara,” sebut Kasi Penkum Kejati Jambi. ”Tersangka Belum ada niat untuk mengembalikan kerugian negara dan yang lebih penting lagi agar proses penyidikan lebih cepat,” tandas Andi Azhari

Pahrin Efendi Siregar, Kuasa Hukum Pirdaus, seusai pemeriksaan mengatakan bahwa penahanan ini merupakan kewenangan jaksa, ini subjektif dari pihak penyidik.
”Pak Firdaus menerima dan menandatangani, ini merupakan tersangka yang pertama,” sebut Pahrin Efendi Siregar

Kasus ini bermula sejak April 2011 lalu. Dimana pihak Inspektorat Provinsi Jambi mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp 3 miliar lebih, kepada Gubernur Jambi.


Kepala Inspektorat Provinsi Jambi ketika itu, Erwan Malik mengakui, pihaknya sudah meminta keterangan beberapa pengurus pramuka, terkait dugaan penggelapan dana abadi pramuka yang bekerjasama dengan sebuah perusahaan kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur (PT IIS).


Dana abadi dari perusahaan PT IIS tersebut masuk ke kas Pramuka sekitar tahun 2000. Dalam kurun waktu itu, jumlahnya lebih kurang Rp 24,2 miliar. Sedangkan jumlah dana abadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah Rp 3 miliar.


Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jambi, menemukan penyimpangan dana ini mencapai Rp 3,2 miliar lebih. Yakni Rp 2 miliar lebih diketahui berupa pengeluaran dana yang tidak jelas. Sedangkan lainnya berupa SPPD fiktif pengurus, Rp 300 juta dan pinjaman pribadi Rp 50 juta tidak dikeluarkan pajak.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images