iklan
Pelepasan aset kabupaten Kerinci ke Kota Sungai Penuh akan segera dilakukan. Pada 26 Mei lalu, pelepasan aset tahap pertama sudah dilakukan. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Yazirman mengatakan, saat ini aset yang akan diserahkan pada tahap kedua sedang dipersiapkan.

“Sekarang sedang inventarisasi aset yang akan dilepaskan. Pelepasan akan segera kita lakukan,” ujarnya pada sejumlah wartawan, kemarin.
Sayangnya, dia belum bisa memastikan kapan pelepasan aset tahap kedua itu akan dilakukan. Yang jelas, katanya, pelepasan aset tahap kedua akan dilakukan setelah selesai inventarisasi aset-aset yang akan dilepaskan.

Dalam pelepasan tahap dua nanti, jelas Yazirman, seluruh aset rencananya akan diserahkan secara keseluruhan. Namun, jika ada aset yang terkendala untuk diserahkan, maka pihaknya tak bisa memaksakan.


Dikatakannya, sejumlah aset yang akan dilepaskan tersebut diantaranya gedung pemerintahan, pasar, rumah sakit, Kincai Plaza, PDAM, gedung nasional serta beberapa aset lainnya. “Kalau gedung pemerintahan, gedung nasional, pasar dan Kincai Plaza dalam waktu dekat bisa diserahkan,” ujarnya.


Namun, untuk aset berupa PDAM dan rumah sakit masih mengalami kendala. Sebab, masih ada administrasi yang harus diselesaikan. “Sebab banyak yang harus diproses, misalnya perusahaan itu masih ada tunggakan dengan luar negeri, kemudian kalau diserahkan manajemennya bagaimana. Untuk dua aset ini agak sulit,” ucapnya.


Dia mengatakan, untuk PDAM saja, tentunya Pemkab Kerinci harus mempersiapkan bangunan PDAM baru untuk daerahnya tersebut. “Seperti PDAM jika dilepas maka Kerinci harus membangun PDAM baru lagi,” sebutnya.


Hanya saja, sambungnya, kedua daerah tersebut sudah berkomitmen untuk melakukan serah terima aset tersebut. “Pada intinya tidak ada masalah lagi. Tinggal komitmennya saja kapan,” pungkasnya.


Sebelumnya, aset Kabupaten Kerinci akhirnya dilepas ke Kota pemekaran, Sungaipenuh. Pelepasan aset itu disaksikan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, dan Dirjen Kementrian PU.


Aset yang diserahkan yakni bernilai Rp 127,6 miliar. Aset tersebut berupa tanah, bangunan serta fasilitas-fasilitas umum, seperti kantor, sekolah dan puskesmas. Dikatakan Yazirman, penyerahan tersebut didasari surat Sekda Kerinci yang melaporkan kepada Gubernur Jambi, Tanggal 30 April 2013 bernomor 30/082/Adpum/2013 tentang persetujuan penyerahan aset.


Sebelumnya persoalan ini sempat membuat hubungan kedua daerah memanas.  Bahkan, hubungan kedua kapala daerah menjadi renggang. Namun, setelah dimediasi Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), akhirnya pelepasan aset ini bisa dilakukan.


Secara aturan, memang seharusnya kabupaten Kerinci melepaskan aset tersebut ke Kota Sungaipenuh. Sebab dalam aturan undang-undang, diwajibkan kabupaten induk melepaskan aset ke daerah pemekaran. Namun penyerahan ini berlarut-larut dikarenakan Kerinci tidak memiliki aset jika diserahkan. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images