iklan SEGEL:  Warga Mandiangin menghentikan aktivitas PT PAUL, hingga ada kejelasan soal kecalakaan warga.
SEGEL:  Warga Mandiangin menghentikan aktivitas PT PAUL, hingga ada kejelasan soal kecalakaan warga.
SAROLANGUN, Puluhan warga Mandiangin, menghentikan aktivitas PT PAUL perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kayu yang berlokasi di Kecamatan Mandiangin. Bahkan warga juga melakukan permotalan PT PAUL dengan maksud agar perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha sebelum adanya pertanggungjawaban terhadap warga yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tersebut. “Kami menyetop aktivitas perusahaan sampai perusahaan mau bertanggungjawaban terhadap anak saya yang mengalami cacat seumur hidup,’’. kata Von Rika ayah Ratu Yuliani yang mengalami kecalakaan kerja di PT PAUL.

Penutupan akses perusahaan dilakukan warga karena mediasi antara perusahaan dan keluarga korban yang berlangsung di Mapolsek Mandiangin sore kemarin tidak menemui jalan keluar. Kedua belah pihak tetap mempertahankan pendapat masing-masing. ‘’Kami tidak anarkis maupun malakukan tindakan kriminal, kami hanya melakukan pemortalan untuk menghentikan aktivitas perusahaan, sebab perusahaan tidak mau bertanggungjawab,’’ ujar Von Rika.


Sebelumnya, kataNYA, Minggu lalu (26/5), warga juga telah melakukan pemortalan terhadap perusahaan, namun pada hari itu ditemui kesepakatan antara perusahaan dengan pihak korban, yakni pihak keluarga memberikan tenggang waktu dua hari kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan keluarga korban. Apabila perusahaan tidak menyelesaikan masalah maka pihak keluarga korban akan menutup kembali akses perusahaan. ‘’Waktu yang disepakati Selasa (28/5) mediasi di Mapolsek tidak menemui titik temu, terpaksa kami kembali menutup perusahaan,’’ sebutnya..


Sementara dari Mediasi antara perusahaan dan keluarga korban yang dilakukan di Mapolsek, kemarin siang tidak menemui titik temu. Kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing. Keluarga korban minta ganti rugi Rp 50 juta sementara pihak perusahaan hanya mau memberikan ganti rugi Rp 15 juta.


Kuasa Hukum PT PAUL Iqbal SH, yang hadir dalam pertemuan megnatakan, sesuai yang diamanatkan pimpinan, bahwa perusahaan hanya mau memberikan santunan Rp 15 juta. ‘’Kalau lebih dari itu, saya tidak bisa memberikan keputusan, saya harus menemui pimpinan perusahaan dulu,’’ ujar ikbal


Menurutnya perusahaan bukannya tidak mau bertanggungjawab, hanya saja kemampuan perusahaan terbatas. ‘’Pengobatan korban sudah kami tanggung, tentunya kami tidak bisa lagi memberikan santunan sebesar permintaan keluarga korban,’’ tandasnya.


Dalam mediasi dihadiri Camat Mandiangin A Waldi Bakri, Kapolsek Mandiangin, Iptu Dhoni dan Danramil. (sumber: jambi ekspres)


Berita Terkait



add images