iklan
SAROLANGUN, Kadis Dukcapil Sarolangun, Asmawi, mengatakan bagi yang terlambat dalam pengurusan kartu keluarga (KK) sebelumnya harus ikut sidang di pengadilan sejak 1 Mei kemarin hal tersebut sudah tidak lagi dan sudah dilayani Dukcapil. Demikan pula masyarakat yang mengurus Akta kelahiran jadi meningkat. ‘’Hal ini dilakukan setelah diterimanya sudar edaran Kemendagri mengenai hasil keutusan MK itu,’’ sebutnya.

Denda yang dimaksud sudah diatur di Perda no 17/ 2012. Yang mana bagi yang terlambat lewat 60 hari sesuai Perda, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 15 ribu. Dan diatas 1 tahun Rp 30 ribu. “ Bagi yang kena denda uangnya langsung kita stor ke Dispenda,” pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images