iklan DIAMANKAN : beberapa ton BBM Ilegal yang diamankan aparat
DIAMANKAN : beberapa ton BBM Ilegal yang diamankan aparat
BUNGO, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 2,5 Ton yang diduga milik perusahaan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Bungo. 2,5 Ton BBM itu terdiri dari, 71 galon dan 2 drum penuh.  

Dugaan BBM tersebut milik perusahaan berdasarkan keterangan dari Suheni alias Eni bin Herman (36) yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian bersama barang bukti.
Eni adalah pedagang di Simpang Somel, dusun Embacang Gedang, Kabupaten Bungo. Dari pengakuan Eni, yang dijelaskan oleh pihak kepolisian di Polres Bungo kemarin. Kegiatan mereka dilakukan secara berantai hingga ke tangan perusahaan yang membutuhkan BBM tersebut.

Modus yang mereka lakukan pembelian memang sudah canggih, layaknya mafia kelas dunia. Mereka hanya mengirimkan uang melalui ATM saja, pembeli tidak hanya turun kelapangan. Yang bertugas dilapangan hanya kurirnya saja. Sedangkan BBM-nya, ada yang langsung mengantarnya ke TKP.

Dugaan sementara, BBM yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian itu akan disalurkan kepada Adi yang berada di Tebo. Adi merupakan salah satu pimpinan perusahaan yang ada di Tebo.


Selain Eni, dikatakan KBO Polresta Bungo IPDA Effendi, pengakuan bahwa BBM tersebut akan disalurkan ke perusahaan juga diakui oleh oleh Mahyarudin alias Yar bin Mutahilin (24), dan Rahmad alis Mat bin Musa (26) warga dusun Sungai Tembang Taseplin. Keduanya adalah suruhan Eni untuk membeli minyak di SPBU. Keduanyapun, juga diamnakan oleh pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan.


Modus yang mereka lakukan adalah, Eni membeli BBM itu ditangan Mahyarudin dan Rahmad. Sementara Eni bertugas mensalurkannya kepurusahaan. Ketiganya saling mengambil keuntungan.


Informasi lain, dikatakan IPDA Effendi, Eni menjual BBM ke Adi (pihak perusahaan red). “Ini akan kita kembangkan,” kata Effendi mengaku belum mengetahui jejak Adi yang berada di perusahaan mana.


Dua orang suruhan Eni untuk membeli BBM di SPBU itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 ribu pergalonnya. Sedangkan Eni, menjual BBM itu kepihak perusahaan seharga Rp 5.700 per liternya. “Mereka membeli BBM di SPBU dengan memanfaatkan kartu kartu antri,” katanya lagi.  


Dalam satu Minggu, Rahmad menjual sekitar 40 galon. “Mereka ini mengambil minyak di SPBU setiap hari,” katanya lagi.


Ketiganya ditangkap siang kemarin. Eni ditangkap dirumahnya, begitu juga dengan Mutahilin dan Rahmad, mereka ditangkap dirumah mereka masing-masing. Penangkapan ketiganya berdasarkan informasi dari masyrakat bahwa, tempat Eni tersebut ada tempat penampungan BBM.


“Lokasinya sekitar 100 meter dari SPBU Simpang Somel,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, dikatakan Effendi, tersangka dikenakan UU Migas Nomor 22 pasal 55 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun kurungan. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images