Mantan Gubernur Jambi, Zuklifli Nurdin (ZN), kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan sebagai saksi kasus yang menjerat mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad, Kamis (30/5) kemarin.
ZN pernah dipanggil penyidik Kejati untuk di mintai BAP dalam kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja) tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaka B Wibisana, Jaka B Wibisana, mengatakan ada tiga saksi lagi yang belum hadir. Yaitu ZN, Abdullah Hich dan satu lagi dari pihak Unsri. “Kita panggil lagi untuk sidang hari Senin besok,” kata Jaka.
ZN merupakan salah satu satu saksi kunci kasus Kemas dan Eliyanti ini.
ZN yang dulu menjabat sebagai Gunernur Jambi merupakan salah satu tokoh yang memprakarsai dibentuknya PSPD Unja. Dan juga memprakarsai penandatangan MoU antara seluruh kepala daerah Kabupaten /Kota dengan Rektor Unja untuk memberikan bantuan pendirian PSPD tahun 2003.
Sebelumnya, sejumlah mantan kepala daerah seperti Safrial, mantan bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat), Rotani Yutaka mantan bupati Merangin, dan Madjid Muaz mantan bupati Tebo, telah memberikan keterangan di depan persidangan.
Sementara ZN yang disebut sebagai pimpinan rapat antara seluruh kepala daerah dengan pihak Unja dalam penandatangan MoU, sampai hari sidang Kamis (30/05) kemarin belum hadir ke persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain ZN, masih ada dua saksi lain yang juga belum hadir, yaitu Abdullah Hich mantan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang saat ini tengah menjalani tahanan di Lapas Bungo. Satu lagi adalah mantan dekan kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).(sumber: jambi ekspres)
ZN pernah dipanggil penyidik Kejati untuk di mintai BAP dalam kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja) tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaka B Wibisana, Jaka B Wibisana, mengatakan ada tiga saksi lagi yang belum hadir. Yaitu ZN, Abdullah Hich dan satu lagi dari pihak Unsri. “Kita panggil lagi untuk sidang hari Senin besok,” kata Jaka.
ZN merupakan salah satu satu saksi kunci kasus Kemas dan Eliyanti ini.
ZN yang dulu menjabat sebagai Gunernur Jambi merupakan salah satu tokoh yang memprakarsai dibentuknya PSPD Unja. Dan juga memprakarsai penandatangan MoU antara seluruh kepala daerah Kabupaten /Kota dengan Rektor Unja untuk memberikan bantuan pendirian PSPD tahun 2003.
Sebelumnya, sejumlah mantan kepala daerah seperti Safrial, mantan bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat), Rotani Yutaka mantan bupati Merangin, dan Madjid Muaz mantan bupati Tebo, telah memberikan keterangan di depan persidangan.
Sementara ZN yang disebut sebagai pimpinan rapat antara seluruh kepala daerah dengan pihak Unja dalam penandatangan MoU, sampai hari sidang Kamis (30/05) kemarin belum hadir ke persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain ZN, masih ada dua saksi lain yang juga belum hadir, yaitu Abdullah Hich mantan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang saat ini tengah menjalani tahanan di Lapas Bungo. Satu lagi adalah mantan dekan kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).(sumber: jambi ekspres)