Edi Cuat alias Edi Kacamata Bandar nakorba yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara 7 tahun, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.
Dia ditangkap dengan dugaan kepemilikan dua paket kecil sabu-sabu, saat razia Rabu (29/5) lalu di lembaga permasyarakatan kelas IIa Jambi.
Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Ahmad Isnaini saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Jumat (31/5) kemarin mengatakan, Edi Kacamata dibawa ke Mapolres Kota Jambi.
“Saat ini pelaku kami tahan di Polresta untuk menjalani pemeriksaan,”ungkapnya.
Edi Kacamata sendiri saat dikonfirmasi wartawan membantah bahwa sabu tersebut miliknya.
“Barang tersebut bukan milik saya, kalau uangnya punya saya karena teman saya ada yang bayar hutang dengan saya,”paparnya.
Sebegaimana diketahui, dalam razia rutin di Lapas, petugas berhasil menemukan dua paket sabu dan uang Rp 8 juta dalam ruang yang ditempati Edi Cuat bersama para terpidana lainnya.(sumber: jambi ekspres)
Dia ditangkap dengan dugaan kepemilikan dua paket kecil sabu-sabu, saat razia Rabu (29/5) lalu di lembaga permasyarakatan kelas IIa Jambi.
Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Ahmad Isnaini saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Jumat (31/5) kemarin mengatakan, Edi Kacamata dibawa ke Mapolres Kota Jambi.
“Saat ini pelaku kami tahan di Polresta untuk menjalani pemeriksaan,”ungkapnya.
Edi Kacamata sendiri saat dikonfirmasi wartawan membantah bahwa sabu tersebut miliknya.
“Barang tersebut bukan milik saya, kalau uangnya punya saya karena teman saya ada yang bayar hutang dengan saya,”paparnya.
Sebegaimana diketahui, dalam razia rutin di Lapas, petugas berhasil menemukan dua paket sabu dan uang Rp 8 juta dalam ruang yang ditempati Edi Cuat bersama para terpidana lainnya.(sumber: jambi ekspres)