iklan
MUARASABAK, Kadis DKP Tanjab Timur, Ahmad Riadi Pane, menegaskan penggunaan trawl pada pompong yang diberikan Pemkab dilarang keras. "Itu dilarang, kalau tertangkap mempergunakan trawl pompong kami tarik," katanya.

Sebelum pompong dibagikan kepada nelayan kurang mampun, lanjutnya, Pemkab telah membuatkan sipenerima akte notaris. Isi akte tersebut perjanjian mengenai hak dan kewajiban penerima pompong. "Apabila dilaggar salah satu poin saja, secara otomatis pompong bantuan kami tarik," jelasnya.


Dia mengakui, memang selama ini dirinya belum mendapati laporan resmi, penerima pompong yang mengganti alat tangkapnya dengan trawl. "Saat ini kami masih selidiki siapa-siapa saja yang ganti alat tangkap," terangnya.


Pane beralasan, belum didapatnya nelayan penerima pompong yang mengganti alat tangkapnya tersebut, lebih disebabkan keterbatasan tenaga yang dimiliki. Selain itu karena informasi yang diberikan masih kurang akurat. "Tapi tetap kami upayakan mencari. Karena mempergunakan trawl bisa merusak ekosistem dan lingkungan bawah laut," terangnya.


Usai mendapati penerima bantuan pompong yang mengganti alat tangkapnya, sebut Pane, maka tidak ada ampun bagi penerima bantuan, untuk kemudian pompongnya ditarik. "Berarti telah melanggar perjanjian yang dibuat dalam akte notaris sebelum pompong diserahkan," tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images