iklan BERI KESAKSIAN: Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi PNBP-PSPD Unja di pengadilan Tipikor, Kemarin (03/06/2013).
BERI KESAKSIAN: Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi PNBP-PSPD Unja di pengadilan Tipikor, Kemarin (03/06/2013).
Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin (ZN) mengaku kecipratan Rp 40 juta dalam kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi. Dana tersebut merupakan honor sebagai Pembina PSPD Unja.

Namun tiga hari setelah menerima honor dari Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad yang saat ini menjadi terdakwa, ZN langsung mengembalikannya.


“Setelah saya pikir, honor tersebut saya kembalikan ke Pak Kemas untuk disetor ke kas negara," ujar ZN dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (3/6) kemarin.

ZN sendiri sebelumnya telah dua kali mangkir saat dipanggil JPU untuk menjadi saksi di persidangan. Kemarin, ia hadir didampingi istrinya Ratu Munawaroh.

Mantan Gubernur Jambi ini, hadir dipersidangan mengunakan Baju Kemeja berwarna putih Garis. Beberapa kerabat ZN juga tampak hadir di persidangan.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Suprabowo, ZN mengaku menerima honor selaku pembina PSPD selama 10 bulan.


”Selaku pembina, saya pernah menerima honor selama 10 bulan dengan besaran Rp 4 juta per bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus sebesar Rp 40 juta,” beber ZN.

Selain menjelaskan tentang penerimaan honor dari Mantan Rektor Unja, Mantan Gubernur Jambi ini juga menjelaskan tentang nota kesepakatan (MOU) yang ditandatangani pada 17 November 2003 lalu antara Pemprov, Pemkab dan Unja. MOU itu ditandatangani oleh Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, Nasrun Arbain, pada saat itu menjabat Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta Kepala Daerah dan Ketua DPRD masing-masing Daerah.


Menurut ZN, Mou itu berlaku selama lima tahun dari 2004 hingga 2008. Setiap Kabupaten dan Kota sepakat membantu pendanaan PSPD Unja sebesar Rp 125 juta pertahun, sedangkan Provinsi Jambi memberikan bantuan sebesar Rp. 250 Juta Pertahun.

“Untuk pertama semua kabupaten dan kota rajin, namun mulai tahun kedua mulai macet, MOU ini berlangsung selama lima tahun dari 2004 hingga 2008,” sebut ZN

Diterangnya lagi bahwa, bantuan dari pemerintahan Provinsi Jambi terialisasi setiap tahun selama lima tahun. Sehingga total bantuan pada PSPD sebesar Rp 1 miliar, sedangkan untuk daerah, ZN mengatakan tidak mengetahui pasti. “Tapi setahu saya, ada yang bayar dan ada yang tidak,” ungkapnya.


Usai sidang, kepada wartawan, ZN sempat mengaku terkejut dengan surat panggilan ketiga yang diterimanya untuk hadir sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Kemas Arysad Somad dan Eliyanti.


“Saya sangat terkejut mendapat telepon dari Sabak kalau ada surat panggilan yang ketiga dari Kejaksaan untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Sempat saya tanyakan, surat pangilan yang pertama dan kedua mana? gak ada disini pak, cuma yang ada yang ketiga pak,” ujar ZN menirukan salah seorang penjaga rumahnya di Sabak, Tanjabtimur.


Atas kesaksian ZN, kedua terdakwa, Kemas dan Eliyanti tidak keberatan. Mereka menerima apa yang disampaikan mantan Gubernur Jambi tersebut.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images