iklan DISUMPAH : Wakil Bupati Tanjungjabung Timur, Ambo Tang dan Ketua DPRD 
Tanjabtim, Romi Haryanto saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor 
kemarin.
DISUMPAH : Wakil Bupati Tanjungjabung Timur, Ambo Tang dan Ketua DPRD Tanjabtim, Romi Haryanto saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor kemarin.
Wakil Bupati Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Ambo Tang hadir di persidangan pengadilan tipikor kemarin. Dirinya memberi kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 100 unit pompong (kapal kayu 3 GT) dengan terdakwa Zainal Abidin, Direktur Utama CV Wulandari, kontraktor proyek.

Menurut Ambo Tang, awalnya diusulkan proyek pengadaan sebanyak 400 unit Pompong. Namun setelah pembahasan di Panggar, dan karena waktu yang mendesak, yang disetujui oleh DPRD hanya 100 unit.


Dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Ambo Tang menyatakan bahwa perahu tidak layak, dan tidak bisa digunakan oleh masyarakat. 
"Kondisi perahu, secara kasat mata mengatakan tidak layak, tak bisa digunakan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Tanjabtim, Romi yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan, Komisi B DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sudah mengetahui bahwa pengadaan 100 kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjabtim tidak beres. Kapal-kapal itu, disebutkan tidak layak digunakan oleh masyarakat.


Romi mengatakan, dewan melakukan pengawasan proyek. Namun perihal alasan mengapa kapal tersebut tidak layak digunakan masyarakat, ia tidak diketahuinya.
"Komisi B waktu itu merekomendasikan supaya kapal tidak dipakai nelayan," ujar A Romi.

Pengawasan oleh Komisi B dilakukan di bulan Desember. Dari pengawasan tersebut keluar rekomendasi supaya Bupati tidak menerima proyek. Namun saksi tidak mengetahui apakah kapal yang ada sudah berjumlah 100 kapal, karena tidak secara langsung melihat ke lapangan. Sementara untuk pencairan dana, Romi mengaku tidak mengetahuinya.


Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pompong dengan kerugian negara Rp 3,117 miliar kemarin menghadirkan saksi lima orang. Mereka adalah Ahmad Priyadi Kadis Kelautan dan Perikanan Tanjabtim, A Romi Ketua DPRD Tanjabtim, Ambo Tang, Wabup Tanjabtim, Mustafa Kamal Kepala. Bappeda Tanjabtim, dan Rifani. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images