iklan
MUARA BUNGO, Gusmayanti (32) oknum Guru SMP Pelepat ilir ini yang menjalankan bisnis bodong dan melakukan penipuan terhadap warga akhirnya ditahan jajaran Reskrim Polres Bungo.

Penahanan dilakukan terhadap guru bahasa Indonesia tersebut setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama 24 jam.

Menurut penyidik, ditahannya Gusmayanti karena bukti-bukti yang dimiliki Polisi sudah lengkap.

“Kita menetapkan GY sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan banyak korban, GY kita tahan sekitar pukul 19.00 WIB, sabtu malam kemarin, penahanan dilakukan karena pelaku terbukti bersalah dan menghindari penghilangan barang bukti,” terang Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ricardo Coundrat.

Kasat juga mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan dari beberapa orang korban dan masih menunggu korban-korban lain melapor.

“Yang jelas penahanan ini berdasar, karena beberapa korbannya mampu menunjukan bukti penyetoran dan penyerahan uang,”ujarnya.

“Kita takutkan, tersangka menghilangkan barang bukti atau kabur, untuk itu, tersangka harus kita tahan,” tambahnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 6 orang warga di Kabupaten Bungo tertipu bisnis elektronik bodong yang dilakukan oleh Gusmayanti. Total kerugiannya mencapai Rp 563.500.000. Enam orang korban yakni Nofrieni, Eko, Inal, Yen, Salmida, beserta Dian.


Enam orang korban itu mengalami jumlah kerugian yang bervariasi, dari Rp 28 juta hingga Rp 121 juta lebih.


Informasi yang didapatkan harian ini, ada tiga petugas Puskesmas Teluk Pandak kecamatan Tanah Sepenggal Lintas yang juga menjadi korban oknum guru ini. Tiga orang itu, satu dokter, dan dua orang perawat.


Sedangkan modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengajak targetnya untuk berbisnis electronik. Keuntungan dari bisnis akan dibagi dua. Dengan kepolosan warga, dan rayuan keuntungan yang sangat menggiurkan itu membuat calon korban tak tahu apa niat sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images