iklan <div>
Hendra Eka Putra, Kepala LP Kelas II A Jambi. (Foto: Aldi Saputra)
</div>
Hendra Eka Putra, Kepala LP Kelas II A Jambi. (Foto: Aldi Saputra)
Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi pemilik 30 ons sabu-sabu dan 423 butir pil ekstasi, Edi Cuat alias Edi Kacamata, yang dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa waktu lalu, saat ini ditempatkan di sel khusus yang berdampingan dengan tahanan hukuman mati dan seumur hidup.
 
Kepala LP Kelas II A Jambi, Hendra Eka Putra, saat dikonfirmasi mengatakan, Edi sejak dipindahkan dari Poltabes Jambi langsung ditempatkan di sel khusus tersebut. Satu sel dihuni dua tahanan, sedangkan untuk  Edi sendiri saat ini satu sel dengan Mul, terpidana kasus pembunuhan. 
 
Edi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di salah satu hotel di Kota Jambi, beberapa 
waktu lalu. Menurut Hendra, untuk memperkuat pengamanan LP saat ini, seluruh blok area hukuman seumur hidup dan mati telah dipasang kamera pemantau CCTV. 
 
Berkaitan dengan narapidana yang dicampur-aduk dengan penderita penyakit HIV, Hendra 
menjelaskan, yang resmi positif terkena HIV selalu diberi pengertian oleh pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi agar tidak menyebarkannya pada yang lain. Mengenai kemungkinan  menular pada 
tahanan lain, Hendra tidak bisa menjelaskan secara detail. "Hanya dokter yang mengerti,"kilahnya. 
 
Menurut Hendra, untuk langkah penanggulangan HIV di LP selama ini, mereka yang terjangkit 
dipanggil untuk melakukan terapi di RSJ. Selain itu, pihak LP sendiri secara rutin seminggu sekali memeriksa darah tiap Napi. Tiap Napi baru yang masuk juga terlebih dahulu dites kesehatannya. 
 
Uniknya, Hendra sendiri tidak tahu persis jumlah penghuni LP yang dipimpinnya itu menderita 
penyakit HIV. Menurutnya, yang mengerti itu semua adalah Dinas Kesehatan. ‘’Kami juga punya kode etik. Jadi, tidak bisa sembarang memberi informasi berkaitan HIV,’’ pungkasnya.(*)


Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto. 

Berita Terkait



add images