iklan
KERINCI, Hutan adat di Desa Pungut Mudik diduga bermasalah. Walaupun Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kerinci tahun 2009 lalu sudah mengukuhkan lima hutan adat. Bahkan di tahun 2013 ini akan mengukuhkan beberapa hutan adat lainnya.

Namun, untuk hutan adat Tigo Luhah Permanti yang Berenam di Desa Pungut Mudik, Kecamatan Air Hangat Timur menemukan masalah. Pasalnya didalam kawasan yang akan di jadikan hutan hak adat ini terdapat tanah milik warga Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur.


Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kerinci, H Abu Hasan. Menurutnya didalam kawasan hutan hak adat Desa Pungut Mudik yang diusulkan untuk dikukuhkan dengan SK Bupati Kerinci terdapat tanah milik warga Sungai Tutung. Sehingga belum bisa kita kukuhkan.


Dikatakannya, hutan hak adat yang akan dikukuhkan pihaknya tahun 2013 ini diantaranya hutan hak adat Tigo Luhah Kemantan, Bukit Pungut Desa Pungut Hilir, Kecamatan Air Hangat Timur. Selanjutnya hutan hak adat Bukit Gedang Desa Pendung Hilir, Kecamatan Air Hangat dan Bukit Sigi Desa Tanjung Genting, Kecamatan Gunung Kerinci.


“Ada lima hutan hak adat yang akan kita kukuhkan tahun ini, karena Pungut Mudik ada masalah jadi tinggal empat yang dapat kita kukuhkan,” katanya.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images