iklan
SENGETI, Direncanakan tahun depan Bandara Sultan Thaha Jambi akan diresmikan. namun hingga kini polemik kemilikan tanah landasan pacu bandara masih berlangsung. Pasalnya, ahli waris pemilik tanah, H kusak, menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah yang diklaim milik keluarga mereka seluas lebih kurang 1 hektar yang berada di RT 5, Kebun 9, Kecamatan Sungai Gelam.

‘’Karena ganti rugi yang dibayar PT Angkasa Pura pada 6 orang warga tidaklah tepat, maka kami ahli waris H Kusak mendatangi sekretariat Pemkab Muarojambi agar Pemkab memediasi kami. Jika tidak ketemu titik temu, kami akan melanjutkan ke jalur hukum,'' tutur Helmi koordinator ahli waris.


Perwakilan PT Angkasapura, Darwin, ketika ditemui wartawan mengatakan jika pihaknya sebenarnya tidak terkait dengan persolan ini karena pihaknya sudah membayar ganti rugi kepada ke warga yaitu, Mulyono, Heriyanto, Maimunah dan Hendri. ''Sebenarnya ini bukan persoalan kami hanya antar pemilik tanah. Dan kami sudah membayar ganti rugi,''' sebut Darwin.


Darwin menambahkan, warga yang menerima ganti rugi tersebut sudah sesuai dengan yang diajukan tim 9 ke PT Angkasapura. ''Tim 9 yang mengajukan nama warga. Kami langsung bayar ganti rugi, karena tim merekomedasikan mereka,'' sebut Darwin.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images