Beberapa pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo Persero) Jambi mangkir dari pemanggilan penyidik Kejati Jambi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Muara Sabak yang nilai kontraknya Rp 67 miliar.
Dikatakan Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada para pejabat PT Pelindo Persero.
”Tapi tidak ada yang datang memenuhi panggilan, tanggal 20 Juni nanti kita panggil lagi,” ujar Masyrobi, Selasa (18/6) kemarin.
Beberapa pejabat yang dipanggil diantaranya PPTK proyek dan pengurus PT Pelindo Jambi.
“Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bukan tersangka. Kita belum menetapkan tersangka,” sebut Masyrobi.
Masyrobi menyebutkan, untuk saat ini yang sudah dijadwalan baru pemanggilan internal Pelindo, namun setelah selesai, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadpa rekanan dan saksi ahli.
“Kita juga akan memeriksa beberapa saksi Ahli, untuk saksi Ahli belum dipanggil. Kita masih memeriksa saksi Pelindo dulu,” lanjutnya.
Sampai sekarang Tim Penyidik Kejati Jambi masih belum bisa menentukan berapa besar kerugian negara dalam kasus ini. Tetapi hanya dijelaskan bahwa pada awalnya proyek pembangunan dermaga baru Muara Sabak tender awal nilainya Rp 60 miliar. Proyek tersebut mengalami lima kali addendum atau perubaan kontrak, hingga ketika addendum terakhir nilai proyeknya menjadi Rp 67 miliar.(sumber: jambi ekspres)
Dikatakan Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada para pejabat PT Pelindo Persero.
”Tapi tidak ada yang datang memenuhi panggilan, tanggal 20 Juni nanti kita panggil lagi,” ujar Masyrobi, Selasa (18/6) kemarin.
Beberapa pejabat yang dipanggil diantaranya PPTK proyek dan pengurus PT Pelindo Jambi.
“Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bukan tersangka. Kita belum menetapkan tersangka,” sebut Masyrobi.
Masyrobi menyebutkan, untuk saat ini yang sudah dijadwalan baru pemanggilan internal Pelindo, namun setelah selesai, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadpa rekanan dan saksi ahli.
“Kita juga akan memeriksa beberapa saksi Ahli, untuk saksi Ahli belum dipanggil. Kita masih memeriksa saksi Pelindo dulu,” lanjutnya.
Sampai sekarang Tim Penyidik Kejati Jambi masih belum bisa menentukan berapa besar kerugian negara dalam kasus ini. Tetapi hanya dijelaskan bahwa pada awalnya proyek pembangunan dermaga baru Muara Sabak tender awal nilainya Rp 60 miliar. Proyek tersebut mengalami lima kali addendum atau perubaan kontrak, hingga ketika addendum terakhir nilai proyeknya menjadi Rp 67 miliar.(sumber: jambi ekspres)