MUARASABAK, Kadisperindag Tanjab Timur, Ibnu Hayat, mengatakan pihaknya tidak sembarangan memberikan surat rekomendasi dalam mendapatkan BBM di SPBU PT Cantika Mandiri Pratama. Karena pihaknya perlu meninjau ulang permohonan yang diajukan pelangsir maupun kontributor.
"Kemana dan sama siapa saja mereka (pelangsir, red) mengirim minyak. Itu harus jelas. Sehingga kami dapat terus memonitor atau memantau pasokan BBM. Hal ini, untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM jelang kenaikan harga BBM," ujarnya.
Seandainya terdapat pengecer maupun kontributor yang melenceng dari kesepakatan, mereka tidak akan diberikan rekomendasi kembali untuk mendapatkan BBM. "Sehingga terpaksa kami akan mengantikan kontributor itu kepada orang lain yang masih dalam ruang lingkup kerjanya," tegasnya.
Terpisah, Manajer SPBU PT Cantika Mandiri Pratama, Awalludin, mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah startegis. Dan akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawainya yang ketahuan nakal membantu pelangsir BBM yang berulang kali mengisi BBM.
"Bila kedapatan karyawan kami yang bekerjasama kepada pihak ketiga atau kontributor, mengizinkan maupun mengisi diluar yang telah direkomendasikan oleh SKPD teknis. Akan kami berikan sanksi tegas berupa pemecatan," jelasnya.(sumber: jambi ekspres)
"Kemana dan sama siapa saja mereka (pelangsir, red) mengirim minyak. Itu harus jelas. Sehingga kami dapat terus memonitor atau memantau pasokan BBM. Hal ini, untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM jelang kenaikan harga BBM," ujarnya.
Seandainya terdapat pengecer maupun kontributor yang melenceng dari kesepakatan, mereka tidak akan diberikan rekomendasi kembali untuk mendapatkan BBM. "Sehingga terpaksa kami akan mengantikan kontributor itu kepada orang lain yang masih dalam ruang lingkup kerjanya," tegasnya.
Terpisah, Manajer SPBU PT Cantika Mandiri Pratama, Awalludin, mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah startegis. Dan akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawainya yang ketahuan nakal membantu pelangsir BBM yang berulang kali mengisi BBM.
"Bila kedapatan karyawan kami yang bekerjasama kepada pihak ketiga atau kontributor, mengizinkan maupun mengisi diluar yang telah direkomendasikan oleh SKPD teknis. Akan kami berikan sanksi tegas berupa pemecatan," jelasnya.(sumber: jambi ekspres)