iklan
Anggota DPRD Provinsi Jambi Yopi Mutholib ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi atas laporan dugaan penggelapan sertifikat oleh Sapto Eddy.

Sumber Jambi Ekspres di Polda Jambi mengatakan, penetapan mantan calon Bupati Tebo tersebut sebagai tersangka sudah sejak beberapa hari lalu.

"Sudah (jadi tersangka),"ujar sumber tersebut kepada Jambi Ekpres saat ditanya terkait kasus Yopi.

Sebelumnya, Sapto yang merupakan wakil  Yopi dalam pilkada Tebo  sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda atas laporan Yopi terkait dugaan penipuan.

Yopi sendiri saat dikonfirmasi menyesalkan penetapanya sebagai tersangka karena dirinya belum pernah diperiksa untuk laporan Sapto. "Saya heran tiba tiba ada dua orang polisi yang mengantarkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Saya belum pernah diperiksa untuk laporan Sapto,tapi kok langsung jadi tersangka,"ujar Yopi.

Yopi sebelumnya pernah diperiksa untuk laporannya sendiri, yang melaporkan Sapto Eddy ke Polda atas dugaan penipuan. Dia jadi saksi untuk Sapto yang sudah jadi tersangka.

"Saya juga heran, Sapto sudah tersangka, kok saya tersangka juga, padahal kasusnya satu,"ungkap Yopi.

Namun demikian, Yopi mengaku siap jalani prosedur hukum yang berlaku.

"Sebagai orang yang taat hukum, saya siap jalani prosedur, kita buktikan saja dipengadilan," tukasnya.(*)


Kasus Yopi

·    Kasus ini berawal dari majunya Yopi – Sapto di Pilbup Tebo
·    Keduanya bersepakat membagi  biaya kampanye dan pemenangan. Dimana Yopi membayar dengan uang cash, sementara Sapto memberikan beberapa sertifikat tanah untuk dijual dan dijadikan biaya kampanye.
·    Sapto memberi surat kuasa kepada Yopi untuk menjual tanah-tanahnya. Surat kuasa tersebut ditandatanani Sapto diatas materai dan ada beberapa saksi. Lalu tanah tersebut laku dan dibeli oleh Wira Budi sekitar Rp 2,5 M.
·    Karena saat itu kalah pilkada, setelah terjual, Sapto malah menolak menandatanangani surat balik nama sertifikat-sertifikatnya kepada Wira Budi (pembeli).


(sumber: jambi ekspres)



Berita Terkait



add images