KERINCI, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa saat ini pemerintah melarang aktivitas didalam hutan kawasan. Untuk di Kabupaten Kerinci hutan yang dilarang untuk dilakukan aktivitas didalamnya adalah hutan TNKS.
Abu Hasan, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kerinci mengatakan, saat ini telah keluar moratorium dan Kementrian Kehutanan tentang larangan melakukan aktivitas didalam hutan kawasan. “Moratorium itu untuk enam bulan kedepan. Di Kerinci hutan kawasan itu hanya TNKS,” ujarnya.
Aktivitas yang dimaksud adalah membuka jalan, menebang kayu, membuka kebun dan lainnya. “Kalau dilanggar bisa kena pidana,” ucapnya.
Jika tetap ingin melakukan aktivitas didalam hutan kawasan harus menerobos UU kehutanan, lingkungan hidup, konservasi, tata ruang dan UU tata air. “Boleh asal ada persetujuan menteri melalui DPR,” sebutnya. (sumber: jambi ekspres)
Abu Hasan, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kerinci mengatakan, saat ini telah keluar moratorium dan Kementrian Kehutanan tentang larangan melakukan aktivitas didalam hutan kawasan. “Moratorium itu untuk enam bulan kedepan. Di Kerinci hutan kawasan itu hanya TNKS,” ujarnya.
Aktivitas yang dimaksud adalah membuka jalan, menebang kayu, membuka kebun dan lainnya. “Kalau dilanggar bisa kena pidana,” ucapnya.
Jika tetap ingin melakukan aktivitas didalam hutan kawasan harus menerobos UU kehutanan, lingkungan hidup, konservasi, tata ruang dan UU tata air. “Boleh asal ada persetujuan menteri melalui DPR,” sebutnya. (sumber: jambi ekspres)