Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti Bendahara Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
Kedua terdakwa ini terjerat dalam kasus dugan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) .
Suprabowo, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi, mengatakan Mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad dan Bendahara Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.
”Besok sidang agenda tuntutan, Senin besok. Untuk materi tuntutannya nanti dari Kejaksaan. Kita sudah jadwalkan besok,” ujar Suprabowo, Ketua Pengadilan Negeri Jambi sekaligus ketua majelis hakim persidangan, seusai pelantikan AAI di Abadi Hotel, Sabtu (23/6) malam.(sumber: jambi ekspres)
Kedua terdakwa ini terjerat dalam kasus dugan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) .
Suprabowo, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi, mengatakan Mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad dan Bendahara Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.
”Besok sidang agenda tuntutan, Senin besok. Untuk materi tuntutannya nanti dari Kejaksaan. Kita sudah jadwalkan besok,” ujar Suprabowo, Ketua Pengadilan Negeri Jambi sekaligus ketua majelis hakim persidangan, seusai pelantikan AAI di Abadi Hotel, Sabtu (23/6) malam.(sumber: jambi ekspres)