Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Jambi akan bekerjasama dengan Polres Dumai untuk membidik pihak pengelola IMI Dumai tempat dua tersangka pembawa 21 imigran gelap asal Afganistan atas nama Asriadi dan Herlis.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit III Jatanras ,AKBP Yohanes Herry saat dikonfirmasi kemarin (1/7). “Kita sudah jelaskan kasusnya dan pihak Polres Dumai sudah mengetahuinya,” katanya.
Ditambahkan Yohanes pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada pengelola IMI Dumai dan melakukan kroscek apakah benar mereka yang memberikan uang sepuluh juta kepada para tersangka, dari hasil pemeriksaan bisa saja tersengka akan bertambah. “Tidak menutup kemungkinan bisa saja tersangkanya bertambah,” tambah Yohanes.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi akhirnya menetapkan dua orang sopir bus Putra Persada yang meengangkut 21 imigran gelap asal Afghanistan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Jambi, AKBP Yohanes Herry, saat dikonfirmasi minggu (30/6). "Sopir sudah ditetapkan tersangkan, dan ditahan sejak Sabtu (29/6) kemarin," katanya.
Kedua Supir tersebut adalah Asriadi dan Erlis, sementara itu kondektur bus atas nama Zulkarnain, ilepaskan. Menurut Herry, ia dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Ditambahkan Herry bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang telah ditetapkan. "Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambahnya. (sumber: jambi ekspres)
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit III Jatanras ,AKBP Yohanes Herry saat dikonfirmasi kemarin (1/7). “Kita sudah jelaskan kasusnya dan pihak Polres Dumai sudah mengetahuinya,” katanya.
Ditambahkan Yohanes pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada pengelola IMI Dumai dan melakukan kroscek apakah benar mereka yang memberikan uang sepuluh juta kepada para tersangka, dari hasil pemeriksaan bisa saja tersengka akan bertambah. “Tidak menutup kemungkinan bisa saja tersangkanya bertambah,” tambah Yohanes.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi akhirnya menetapkan dua orang sopir bus Putra Persada yang meengangkut 21 imigran gelap asal Afghanistan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Jambi, AKBP Yohanes Herry, saat dikonfirmasi minggu (30/6). "Sopir sudah ditetapkan tersangkan, dan ditahan sejak Sabtu (29/6) kemarin," katanya.
Kedua Supir tersebut adalah Asriadi dan Erlis, sementara itu kondektur bus atas nama Zulkarnain, ilepaskan. Menurut Herry, ia dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Ditambahkan Herry bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang telah ditetapkan. "Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambahnya. (sumber: jambi ekspres)