iklan Kemas Arsyad Somad
Kemas Arsyad Somad
Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 1 tahun 7 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan. Mereka berdua merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja). Kedua terdakwa menjalani sidang terpisah.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Wibisana selaku JPU menyatakan, hal yang memberatkan, kedua terdakwa berprofesi selaku dosen dan rektor tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar-gencar memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dan jujur selama persidangan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3. Tidak terbukti secara sah dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1)," sebut JPU Jaka Wibisana dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh Suprabowo. Senin (1/7).

Selain pidana penjara, Kemas terdakwa kasus korupsi dana PNBP ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Kemas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 212 miliar.

Kasus PNBP di PSPD UNJA
- Kerugian Negara Rp 2,5 M
- 26 Juli 2012, Kemas ditetapkan sebagai tersangka bersama Eliyanti.
- Surat perintah penyidikan nomor 460/N.5.FD.1/2012 tertanggal 26 Juli 2012
- 22 Maret 2013, Kemas jalani sidang perdana
- 13 Februari 2013, Kemas Ditahan di Lapas
- 2 Mei 2013, Kemas jadi tahanan rumah.

(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images