iklan VONIS : Zulfikar, Mantan Bendahara Umum Setda Kerinci saat jalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jambi
VONIS : Zulfikar, Mantan Bendahara Umum Setda Kerinci saat jalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jambi
Mantan Bendahara Umum Setda Kerinci, Zulfikar dan Mantan Kabag Umum Setda, Tuti Mulyani, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif Kabupaten Kerinci ini, divonis 1 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi secara terpisah.

Majelis Hakim yang diketuai Suprabowo dalam sidang terpisah menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primier pasal 2 undang-undang korupsi. Namun, majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa harus dikatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan melawan hukum," sebut majelis hakim yang diketuai Suprabowo.
Dalam pembacaan putusan majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak ikut membantu membantu program pemerintah untuk melakukan tindak pidana korupsi dan telah melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak pernah dihukum, telah membantu kelancaran dalam persidangan dan terdakwa mengaku keseluruhan perbuatanya dalam persidangan.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images