iklan SIDANG : Kemas Arsyad Somad dalam sebuah persidangan. Tampak saat ia menyampaikan keterangan dihadapan majelis hakim
SIDANG : Kemas Arsyad Somad dalam sebuah persidangan. Tampak saat ia menyampaikan keterangan dihadapan majelis hakim
Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti terdakwa kasus korupsi dana PNBP ini akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoy) atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasehat Hukum, Kemas Arsyad Somad, Ramli Taha mengatakan, dengan adanya tuntutan 1 tahun 7 bulan dari JPU, maka kewajiban sebagai  penasehat hukum akan mengajukan pledoi.

"Dipembelaan nanti kita akan ungkap fakta- fakta yang ada di persidangan, nanti majelis lah yang akan menilai," ujar Ramli Taha.

Untuk diketahui, Mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti telah dituntut 1 tahun 7 bulan penjara oleh JPU pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/7).

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Jaka Wibisana selaku JPU menyatakan, hal yang memberatkan, terdakwa berprofesi selaku dosen dan rektor tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencar memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dan jujur selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan jujur dalam persidangan. 

Selain pidana penjara, terdakwa kasus korupsi dana PNBP ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Namun untuk terdakwa Kemas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 212 miliar. Sedagkan terdakwa Eliyanti di hukum membayar uang penganti.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images