iklan Putri Amoy (21)
Putri Amoy (21)
SENGETI, Lagi bisnis investasi bodong memakan korban. Kali ini korbannya adalah  M  Idrus (48) warga Dusun Kali Batas Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi.

Dia mengaku ditipu oleh seorang gadis yang berinisial FRA (21). Jumlah uang yang ditipu oleh gadis tersebut yakni Rp. 875.000.000. Pelaku merupakan warga Kelurahan Rawasari Kecamatan Kotabaru Jambi.

Korban penipuan tersebut M Idrus ketika ditemui mengatakan,  tanggal 20 Desember 2012 lalu ia dijanjikan oleh pelaku untuk melakukan investasi uang senilai 225 juta dengan hadiah Mobil Splas. Sebulan kemudian pelaku memang mengantarkan hadiah 1 unit Mobil. Dan kemudian ia kembali menjanjikan agar korban kembali menanamkan uang sebesar 200 juta dengan hadiah mobil Yaris.

Berselang sebulan pelaku memberikan 1 unit mobil Yaris sebagai pengganti mobil Splas yang dahulu diberikan. Lantas kemudian pelaku menjanjikan hadiah lebih besar dengan nilai Investasi yang lebih yaitu dengan menabungkan 400 juta dengan hadiah 1 unit mobil Freed dan 1 unit mobil CRV. Dan korban yang merasa cukup percaya dengan pelaku kemudian memberikan uang tersebut.

Namun setelah ditunggu hingga 1 bulan korban merasa kehilangan jejak pelaku karena hadiah yang dijanjikan tidak kunjung datang.

"Pada penyerahan uang pelaku sangat lihai memperdaya saya. Saat itu pas mau nyerahkan uang kami janjian di salah satu bank di daerah Pasar. Saat akan ikut masuk untuk menabungkan uang Futri mengatakan bahwa saya tidak perlu ikut. Sebab hadiah akan diberikan secara Pribadi, "ujar Idrus yang didapingi istrinya

Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan uang miliknya oleh pelaku ke pihak Polda Jambi dengan Nomor laporan. LP : TBL/B-88/IV/2013/Jambi/PA Siaga Ops "B". "Kami telah melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, kami rasa selain keluarga kami banyak orang lain yang telah ditipu oleh Futri, seperti korban lain yang datang kerumah kami katanya ia mengalami kerugian sebanyak 100 juta,’’ tukasnya.

Dirinya mengaku pernah mendatangi rumah pelaku dan bertemu dengan orang tua korban. Dan pelaku masih berkelit bahwa uang tersebut masih ada dengannya.

‘’Kami kemudian membuat perjanjian dihadapan orang tua pelaku yang isinya pelaku akan mengembalikan uang kami senilai Rp. 875.000. Namun hingga kini belum pernah dibayarkan," sungut Idrus. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images