iklan SIDANG : Tuti Mulyani saat jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi beberapa waktu lalu.
SIDANG : Tuti Mulyani saat jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi beberapa waktu lalu.
Setelah pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim selama satu minggu, Tuti Mulyani, terdakwa korupsi penyimpangan dana APBD di Pos Sekretariat Daerah (Setda) Kerinci tahun 2009 senilai Rp 1,7 miliar, akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Sebelumnya, Tuti Mulyani mantan Pelaksana Teknis Kegaiatan (PTK) ini bersama Zulfikar mantan bendahara pengeluaran divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Suprabowo, pada sidang Kamis (04/07) lalu.

Jumanto, penasehat hukum terdakwa Tuti Mulyani, terkait putusan ituh mengatakan bahwa kliennya menyatakan menerima. “Ya, kalau ibu Tuti menerima tidak banding,” kata Jumanto, ditemui di gedung PN Jambi, kemarin.
 
Dia menyebutkan, hal itu diketahuinya setelah Tuti memberitahu dirinya melalaui telepon. “Tadi pagi (Tuti Mulyani, red) menelpon saya, dan menyatakan menerima putusan,” terang Jumanto lagi.

Sementara untuk Zulfikar, Jumanto belum bisa memastikannya. “Kalau untuk Zulfikar saya belum tahu apakah menerima atau tidak, karena sampai saat ini belum ada menghubungi saya memberitahu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidar 2 bulan kurungan. Bedanya, Tuti tidak dibebankan membayar uang pengganti, sedangkan Zulfikar, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.

Putusan tersebut dijatuhkan karena menurut majelis hakim, keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 2,5 tahun. Namun majelis hakim berpendapat lain dan mempertimbangkan hal-hal yang memberat dan meringankan.

Berat, terdakwa dianggap tidak membantu program pemerintahd alam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, telah membantu kelancaran dalam persidangan dan terdakwa mengaku keseluruhan perbuatanya.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images