iklan SIDANG : Sulastri terdakwa Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana 
kegiatan pengembangan mutu pendidikan dan kependidikan anak didik, saat 
jalani persidangan
SIDANG : Sulastri terdakwa Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kegiatan pengembangan mutu pendidikan dan kependidikan anak didik, saat jalani persidangan
Sulastri terdakwa Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kegiatan pengembangan mutu pendidikan dan kependidikan anak didik pada Unit Pelayanan Tekhnis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pembacaan berkas tuntutan  dalam sidang terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Wily mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Selain dituntut hukuman pidana penjara, terdakwa Sulastri juga dihukum denda Rp 50 juta, subsidier 1 tahun dengan membayar uang pengganti Rp 271 juta.

"Apabila tidak membayar uang penganti, harta benda saudara akan disita dan apabila harta benda tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah 1 tahun 6 bulan," ungkap Wily dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahfudin. Kamis (11/7).

Sedangkan terdakwa lain Restu Sudharma dalam kasus yang sama juga dituntut jaksa penuntut umum 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidier 6 bulan, dengan membayar uang penganti Rp 77 juta dengan Subsidier 1 tahun.

Atas tuntutan jaksa, penasehat hukum masing-masing terdakwa akan menyampaikan pembelaan dua minggu lagi.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Provinsi Jambi, menyatakan bahwa dalam pengelolaan dana tersebut terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 477 juta. Hal itu dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, atas dugaan Tipikor penyalahgunaan dana pengembangan mutu pendidikan dan kependidikan anak didik pada UPTD Pendidikan Kecamatan Tungkal Ulu 2011 lalu.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images