BUNGO, Sat Res Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang tersangka Narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka tersebut adalah Hamdi Siregar dan Firman. Hamdi merupakan anak dari pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SKB Muara Bungo.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), sebanyak 6 gram sabu-sabu, 4 buah bong, timbangan, sendok kecil, pirek, dan tiga unit mobil. Dinataranya, mobil Inova Silver, Avanza hitam dengan nopol B 8116 GN, dan Xenia silver dengan Nopol B 15 PBU. Penangkapan dilakukan Rabu sore di rumah istri tua Ali di Pal 9, yang diduga salah seorang bandar narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Bungo, AKP Budiyono mengatakan, penggerebekan bermula dari pengembangan kasus Saidina Ali bos panti pijat Segar Jaya Bungo ditetapkan sebagai DPO oleh aparat kepolisian Polres Bungo akibat kasus sabu.
Ali diduga sedang berada di rumah istri tuanya di Pal 9. Hanya saja, saat tiba dirumahnya, Ali berhasil kabur lewat pintu belakang. Namun saat digeledah, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang berserakan di tikar yang ditebar dekat ruang tamu.
“Hamdi dan Firman kita temukan dikamar pura-pura tidur,” paparnya.
Bukan hanya itu, dari mobil Avanza yang diduga digunakan anak pengusaha SPBU SKB, juga berhasil ditemukan barang bukti sabu satu paket. Sementara itu, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Bungo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ali masih kita kejar, dan dua tersangka lainnya sedang kita BAP,” jelasnya.
Sebelumnya, Sat Res Narkoba juga telah melakukan penggerebekan di Panti Pijat Sekar Jaya. Pelaku berhasil kabur, pihak Kepolisian hanya menemukan 2,92 gram sabu yang tercecer di dua tempat. Yaitu, di mobil dan didalam kamar pemilik Panti Pijat.
“Atas pengembangan inilah kita amankan Hamdi dan Firman,” ujar kasat lagi. (sumber: jambi ekspres)