iklan SENPI ILEGAL : Beberapa pucuk senpi illegal yang berhasil diamankan aparat
SENPI ILEGAL : Beberapa pucuk senpi illegal yang berhasil diamankan aparat
BUNGO, Pihak Kepolisian Polres Bungo berhasil mengamankan delapan pucuk Senjata Api (Senpi) Ilegal. Dari delapan senpi tersebut, enam diantaranya laras panjang. Satu lainnya laras pendek rakitan dan satu senpi jenis Softgun. Pengamanan Senpi tersebut dilakukan pada Rabu (10/7), sekira pukul 17.00 WIB, di dusun Telentam, Kabupaten Bungo.

Aksi pengamanan Senpi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, dikarenakan di dusun tersebut masih banyak senpi ilegal yang beredar. Hal tersebut terbukti ribut antara dusun Batang Uleh dan dusun Talentam. Setiap masyarakat yang memiliki senpi, mereka bawa keluar rumah.

Selain itu, awal diamankannya senpi milik Toni itu, Toni menganiaya Salim, warga Telentam di depan rumah Rio Telentam. Setelah itu, keduanya dilerai oleh warga setempat. Kemudian, Toni pulang kerumahnya, tak berapa lama berselang, Toni muncul lagi untuk menemui Salim. “Mana Salim, nak ngan tembak,” ujar Kapolres Bungo, AKBP Adi Affandi menirukan Toni, saat menjalani pemeriksaan di Polres Bungo.

“Atas hal itulah kita menelusuri senjata yang dimiliki Toni itu. Semuannya (Senpi, red) milik satu orang. Kita amankan dirumahnya,” ujar Kapolres, saat ditemui malam kemarin di Polres Bungo.
Lanjutnya, kedelapan senpi tersebut milik  Toni Usmana alias Mana (37) warga Dusun Telentam Kecamatan Tanah Tumbuh. “Pemilik menyimpan senpi disimpan didalam kamarnya,” kata Adi Affandi.

Tak hanya senpi, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan peluru jenis FN caliber 9 sebanyak 10 butir dan satu butir peluru jenis revolver. “Ada juga beberapa gotri, peluru untuk Soft Gun,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, dari laporan warga, pemilik senpi diduga sering mengancam masyarakat dengan senpi.

Saat ini, pemilik senpi masih menjalani pemeriksaan instensif di Mapolres Bungo. “Hasil penyelidikan belum kita ketahui, sekarang ini (tadi malam, red) pemilik masih terus diselidiki,” ujar Kapolres.

Meskipun begitu, pemilik senpi dikenakan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. “Pemilik diancam dengan hukuman setinggi-tingginya 20 Tahun Penjara atau hukuman mati,” tegasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images