iklan
SENGETI, Pemberian Dana Purnabhakti (pensiun) bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa tugasnya saat ini dinilai tidak lagi logis dan dinilai tidak lagi pantas diberikan dengan besaran yang ada saat ini sehingga harus dilakukan kenaikan agar dapat dikatakan pantas diterima atas pengabdian kades tersebut.

Saat ini besaran dana purnabhakti yang diberikan Pemkab Muarojambi kepada kades sebesar Rp 5 juta dipotong pajak. Nilai ini menurut bupati sangat tidak logis sehingga harus ditingkatkan lagi. "Nilai Rp 5 juta dipotong pajak tidak logis lagi jika dibandgkan dengan apa yang telah dilakukan Kades pada masa tugasnya, melayani masyarakat, menjaga desa, dan lain-lain," ujar Bupati Muarojambi, H Burhanuddin Mahir SH.

Bupati menilai kenaikan harus segera dilakukan dalam waktu dekat dan hal tersebut harus disetujui pihak DPRD Muarojambi sehingga dana purnabakti yang layak dapat segera disalurkan. "Saya mengusulkan menaikkan nilai dana dari 5 juta menjadi 10 juta per kades. Saya rasa nilai tersebut tidak terlalu besar mengingat setiap tahunnya paling hanya ada 5-10 kades yang habis masa tugasnya," tukasnya.

Selain masalah dana purnabhakti, saat ini Perda Pemeilihan Kades juga dinilai tidak lagi relevan dan harus mengalami revisi untuk menghindari adanya kisruh pilkades yang belakangan ini melanda beberapa desa.

Bupati mengatakan setelah dirinya mencermati persoalan yang timbul dari pilkades yang bermasalah dikarenakan  Perda yang lemah. ''Di dalam Perda itu seharusnya disebutkan kertas suara yang tidak sah itu bagaimana, selama ini konflik pilkades terjadi karena kesalahan pada kertas surat suara yang dobel lubang yang dicoblos,'' terangnya.

Bupati juga meminta persyaratan kandidat calon kades juga dipertegas sehingga tidak terjadi konflik ketika pemdaftaran calon kades di buka. ''Misalnya ada calon lahir di desa kota karang, kemudian di pindah ke Muarosebo selama 10 tahun karena sudah menikah. Tiba- tiba dia ikut dalam Pilkades desa kelahiran dan menang, ini juga menimbulkan permasalahan dan kecemburuan sosial. Dalam Perda hal ini juga harus idrevisi ditegaskan kembali siapa saja yang boleh mengikuti pilkades,'' tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images