iklan DITAHAN: Kepala Kantor Ketahanan Panaman Tanjabbar Samhuri (53) saat digelandang ke LP Teluk Nilau Kualatungkal, kemarin (18/7)
DITAHAN: Kepala Kantor Ketahanan Panaman Tanjabbar Samhuri (53) saat digelandang ke LP Teluk Nilau Kualatungkal, kemarin (18/7)
KUALATUNGKAL, Kepala Kantor Ketahanan Panaman Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Samhuri (53) resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal, Kamis (18/7) kemarin.

Samhuri ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Peningkatan ketahanan pangan di Kantor Ketahanan Pangan melalui dana APBD 2012 sebesar Rp 1,9 Milliar (M).

Samhuri digelandang ke LP Teluk Nilau Kualatungkal sekitar pukul 11.00 Wib dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kuala Tungkal untuk menjalani proses penahanan.

‘’Tersangka Samhuri, Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjabbar resmi kita tahan hari ini (kemarin, red),’’ ungkap Kajari Kuala Tungkal Victor Antonius S Sidabutar melalui Kasi Pidsus Kejari Kuala Tungkal Sunardi SH kepada wartawan di ruang informasi publik jaksa kemarin.

Suhardi yang waktu itu mengenakan baju batik garis merah, biru dan putih itu,  terlihat di dampingi kuasa hukumnya. Ia ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor  321 tahun 2013.

‘’Terkait Program dalam peningkatan ketahanan pangan di Kantor Ketahanan Pangan melalui dana APBD 2012 sebesar Rp 1,9 Milliar. Yang dicairkan sekitar 1,6 Miliar oleh Samhuri itu," jelas Sunardi di dampingi Kasi Datun Wilyanto SH.

Kajari menjelaskan, dari anggaran tahun 2012 tersebut,  ada belasan kegiatan yang harus dilakukan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan.

‘’Dari 17 kegiatan, ada 5 kegiatan yang difiktifkan. Di antaranya program hari pangan sedunia di Palangkaraya,  Kalteng tidak mereka laksanakan," sebutnya.

Hanya saja, ditanya soal berapa kerugian negara dalam kasus tersebut? Sunardi belum bisa memastikan. ‘’Sabar dulu nanti dikasih tahu karena masih dihitung, ini masih proses penyidikan," jawanya.

Tersangka akan dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi.

‘’Pelaku dikenakan pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images