iklan
Sudah setahun lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehab jalan didua titik dalam Kota Jambi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, Syaiful Zakaria, sampai saat ini masih belum diketahui kelanjutan kasusnya.

Raadi Okta, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jambi, mengatakan, dari pihak Kejaksaan Negeri Jambi, sedang melakukan Evaluasi dan pendalaman kasus. ”Kasus ini masih seperti yang dulu, belum ada perubahan,” ujarnya baru-baru ini.

Kerugian Negara dalam kasus ini sudah dikembalikan oleh terdakwa setelah penyidikan tahun 2012. Jumlah kerugian negara, di titik Jalan Nusa Indah I sekitar Rp 42 juta dan Jalan Vila Kenali sekitar Rp 60 juta, totalnya Rp 102 jutaan.

Sebagaimana diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus ini, selain Saiful Zakaria ada Nazar, kuasa direktur CV Putra Siliwangi, yang mengerjakan Jalan Villa Kenali. Dan Rahartaji Agus, direktur CV Putra Salju, rekanan yang mengerjakan rehap Jalan Nusa Indah I.

Hasil pemeriksaan proyek jalan di dua titik tersebut terindikasi korupsi. Jalan Nusa Indah I nilainya Rp 472 juta terindikasi ada kerugian negara Rp 42 juta, sedangkan Jalan Villa Kenali yang nilainya sebesar Rp 300 juta lebih indikasi kerugian negara Rp 62 juta.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images