Mantan Rektor Universitas Jambi, Kemas Arsyad Somad, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009, akhirnya divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi hukuman 13 bulan penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin, Kemas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Namun demikian, dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Suprabowo, Kemas tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primier pasal 2 ayat (1) di undang-undang yang sama.
‘‘Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan,’‘ ujar Suprabowo Selasa siang (23/7). Hukuman tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, jika tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan. Mantan rektor Unja dua periode itu juga dijatuhi pidana tambahan, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 660,258 juta lebih, diperhitungkan dengan pengembalian terdakwa Rp 1,098.517 miliar lebih. ‘‘Sisanya dikembalikan,’‘ kata Suprabowo.
Dalam kasus tersebut, ditemukan juga penyimpangan PNBP, bahwa uang tidak dikelola mekanisme APBN dan tidak disetor ke kas negara. Kemas juga dinyatakan bersalah karena menandatangani surat keputusan (SK) tentang besaran honor dan besaran uang kehormatan. Pemberian honorarium itu melebihi Standar Biaya Umum (SBU) Permenkeu, yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp 1,212 miliar lebih.
Dalam sidang terpisah dengan kasus sama, pegawai Bagian Kepegawaian dan Keuangan PSPD Unja, Eliyanti juga diputus bersalah dalam dakwaan subsidair. Dia juga dipidana penjara satu tahun dan satu bulan dikurangkan masa tahanan, pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan selma dua bulan. Majelis juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 660 juta lebih.
Atas amar putusan majelis, Suprabowo menjelaskan terdakwa memiliki hak untuk menerima, menolak, mengajukan banding, atau melakukan pikir-pikir lebih dahulu.
Penasehat hukum Kemas, Ramli Thaha, kemudian mengatakan bahwa akan pikir-pikir dahulu selama tujuh hari. ‘‘Karena penasehat hukum dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir, Suprabowo kemudian mengatakan putusan belum punya kekuatan hukum tetap,’‘ uajr Ramli Taha seusai persidangan.
sumber: jambi ekspres