iklan
Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum untuk kepala daerah dan wakil kepala Kabupaten Batanghari pada tahun anggaran APBD 2008 hingga 2010 dengan nilai kerugian Rp.  4, 9 Milyar, pihak Polres Batanghari dinilai lamban menanganinya.

Padahal, diduga, sekitar Rp. 790 juta dari anggaran makan minum tersebut mengalir ke organisasi masyarakat Badan Kontak Majelis (BKMT) Kabupaten Batanghari dibawah kepemimpinan isteri mantan Bupati Batanghari, Yuninta Sahirsah.
 
“Dalam hal ini Polres Batanghari selaku penyidik pada dugaan kasus ini, terkesan sengaja melamban-lambankan penanganan kasus ini,” ujar M. Husen selaku koordinator Gerakan Rakyat Anti Kekebalan Hukum (GERAKUM).

Lanjut Husen, ketika pihaknya melakukan aksi beberapa waktu lalu, Kapolres sendiri mengatakan, bahwa terkait dugaan kasus korupsi terhadap anggaran makan minum Setda Kabupaten Batanghari dan juga termasuk aliran dana kepada BKMT Batanghari, akan secepatnya melakukan penetapan tersangka.

"Kapolres Batanghari, dalam dialognya sempat menyebutkan beberapa okunum-oknum yang berinisial (Y), (E) (N), (S), (A), (Z) dan beberapa inisial oknum-oknum yang terkait dalam kasus ini, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya” tukas M. Husen.
 
Untuk perlu diketahui, pada dugaan kasus korupsi ini, pihak penyidik Polres Batanghari telah melakukan penetapan satu orang tersangka terkait masalah ini, yaitu Ardyansah selaku Kabag Rumah Tangga, kini tersangka sudah dilakukan penahanan beberapa pekan lalu oleh penyidik Polres Batanghari.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images