iklan DEMO: Ratusan warga Dusun Dalam Kecamatan bathin VIII melakukan aksi di 
kantor bupati. Mereka menuntut penyelesaian carut marut di desa mereka.
DEMO: Ratusan warga Dusun Dalam Kecamatan bathin VIII melakukan aksi di kantor bupati. Mereka menuntut penyelesaian carut marut di desa mereka.
SAROLANGUN, Ratusan warga Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII, kemarin melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati Sarolangun. Aksi warga yang dimotori Front Rakyat Menggugat (FORMAT) Sarolangun, menuntut bupati segera mengganti Kepala BPMPD Arief Ampera, dan Camat Bathin VIII Mulyadi SSos, serta Kapolsek Bathin VIII yang dinilai tidak menyelesaikan persoalan SK BPD Desa Dusun Dalam.

Mereka juga meminta bupati mengeluarkan keterangan terkait keabsahan SK BPD Dusun Dalam dan segera memberhentikan Nahruddin Bin H Ripai sebagai Ketua BPD sementara yang dinilai memegang SK palsu. Selian itu, mereka juga meminta bupati memproses Kades illegal M Zaitun dan perangkatnya yang dinilai telah melakukan makar dan telah mencoreng citra Pemkab Sarolangun. ‘’Warga juga meminta Pemkab segera menutup total galian C atas nama Ali Jemat yang beroperasi di desa kami, karena telah merusak daerah aliran sungai dan juga merusak lingkungan serta diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,’’ seru alam perwakilan warga.

Setelah berorasi di depan gerbang kantor bupati, akhirnya perwakilan massa ditemui Sekda Sarolangun Drs Thabroni Rojali MM. Lalu  menggelar pertemuan di ruang Asisten III. Pertemuan dihadiri Asisten III Drs Musa Q MM, Kepala BPMPD Drs H Arief Ampera ME, Camat Bathin VIII Mulyadi SSos, Kabag Humas Saipullah, Kabag Ops Polres Kompol Budi dan Kapolsek Bathin VIII Iptu Toni Tobing serta pejabat lainnya.

Di pertemuan, warga juga meminta Pemkab segera menyelesaikan penyaluran Raskin. Menanggapi aspirasi masyarakat itu, Sekda menyatakan sampai saat ini Istiqomah masih sah sebagai Kades Dusun Dalam. Adanya Kades tandingan adalah illegal. ‘’Sedangkan pendistribusian Raskin, secepatnya dilakukan dengan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian. Dengan catatatan sebelum Raskin disalurkan aparat desa harus menyelesaikan masalah administrasi,’’ tegas Sekda.

Untuk persoalan lainnya, Sekda meminta waktu dua minggu untuk meyelesaikannya. Menurut Sekda, Pemkab tidak diam dalam menyelesaikan persoalan di desa itu, namun untuk penyelesaiannya perlu proses. Setelah mendengar penjelasan dari Sekda, akhirnya pertemuan selesai dan massapun membubarkan diri.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images