Anton Nugroho, wartawan Trans7 yang tertembak peluru gas air mata dari senjata petugas kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Jambi di periksa oleh Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi kemarin (26/7) selama 1 jam.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Propam Polda Jambi AKBP Nurcholis saat dikonfirmasi kemarin (26/7). "Tadi (Anton, red) sudah kita mintai keterangan selama 1 jam. Sudah kita buatkan resumenya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, permintaan keterangan terhadap Anton diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Briptu Dodi Eriyansyah. Anggota Sabhara Polresta Jambi ini diduga telah lalai sehingga senjata gas air mata yang dipegangnya meletus, hingga mengenai Anton.
Nantinya, kata Nurcholis, hasil pemeriksaan Briptu Dodi akan diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum (ankum) di Polresta Jambi. "Senin (29/7) nanti daftar pemeriksaan pendahuluannya akan kita kirimkan ke ankumnya di polresta," pungkasnya.
Pantauan Koran ini, Anton diperiksa oleh dua orang personil Propam Polda Jambi, AKP Zulkifli dan Brika Asep di kediaman Anton di daerah Jelutung.
sumber: jambi ekspres