BUNGO, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Bungo, Yuniarto mengatakan, pihaknya telah mengajukan 203 orang narapidana agar mendapatkan remisi pada lebaran idul fitri 1434 H.
Diantaranya, 160 nama yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 dan 43 Napi yang terkait PP 99.
Jumlah tersebut, katanya bisa saja bertambah bahkan bisa berkurang. "PP nomor 99/2012 ini berkaitan dengan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional," ujarnya saat dikonfirmasi harian ini kemarin.
Dalam kesempatan itu, Kalapas mengatakan, Abdullah Hich yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Tanjab Timur 2004, belum bisa mendapatkan remisi.
Dari tiga terpidana kasus korupsi yang ada di Lapas Muara Bungo, baru dua nama yang sudah diusulkan mendapatkan remisi pada lebaran ini, yakni, Yatri Jamain dan Nurdin.
Belum diberikannya remisi kepada Abdullah Hich, yang juga mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu, menurut Kalapas, karena terpidana belum menjalani hukuman selama enam bulan. "Minimal enam bulan, baru bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.
Dirinya mengatakan, jika Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa PP No 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012.
Tak hanya itu, Kalapas juga telah membeberkan berapa jumlah remisi yang telah diajukan pada 17 Agustus nanti, yaitu sebanyak 168 orang.
sumber: jambi ekspres