MERANGIN, Sedang asik pesta narkoba jenis ganja disertai main judi, empat pemuda Merangin dibekuk oleh satuan Narkoba Polres Merangin. Keempat pemuda yang diringkus tersebut, yakni M Ibrahim (34), Andi Pranata (21), Nofiandi (21) dan Dodi Friyanto (21), keempatnya merupakan warga Dusun Bangko. Dari keempat tersangka tersebut, tersangka atas nama Ibrahim adalah resedivis, tersangka Andi Pranata seorang mahasiswa di salah satu sekolah Tinggi di Bangko, dan dua orang temanya merupakan warga biasa.
Keempat tersangka narkoba ini diringkus oleh satuan narkoba Polres Merangin pada kamis (25/7) sekitar pukul 21.30 WIB, saat sedang pesta hisap daun ganja sambil main judi di salah satu rumah kawasan Pulau Kemang, Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Saat dilakukan penangkapan, keempat tersangka kalang kabut untuk menghilangkan barang bukti, namun upaya mereka berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian Satuan Narkoba Polres Merangin.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Rismayadi kepada sejumlah wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh anggota satuan narkoba Polres Merangin. Dari laporan yang diterima tersebut, Satuan Narkoba Polres Merangin langsung bergerak melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Setibanya dilokasi, ternyata informasi tersebut benar dan target operasi sedang asik main judi jenis song. Tidak mau kecolongan, para tersangka tersebut langsung digerebek dan ditangkap,” ujar Kasat Narkoba Polres Merangin.
Lebih lanjut, mantan Kanit Narkoba Polda Jambi tersebut mengukapkan, setelah berhasil menangkap para tersangka. Anggotanya langsung menggiring tersangka ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, keempat tersangka mengakui mereka bersalah. Mereka ditangkap, ketika sedang asik main song dengan dasar RP 2 ribu.
Ibrahim salah seorang tersangka, kepada harian ini mengakui ini merupakan kali kedua dirinya ditangkap oleh petugas Narkoba Polres Merangi. Beberapa tahun lalu dirinya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan dihukum penjara sekitar dua tahun.
“Saya baru sebulan keluar dari penjara. Namun karena lagi sial, eh tahu-tahu ketangkap lagi,” ujar Ibrahim.
Dijelaskan Ibrahim, daun ganja kering yang digunakan kecamatan Indra Pura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, saat ia pergi ke sumbar minggu lalu. Setelah mendapat barnag tersebut, dirinya langsung pulang ke Bangko untuk melepas kecanduan dirinya dengan narkoba.
“Saat saya pergi ke tkp, mereka ini (tersangka lain,red) saya aja nyimeng dan semuanya mau. Kami nyimeng sambil main judi,” ungkapnya.
Apa yang disebutkan oleh Ibrahim tidak dibantah oleh tiga tersangka lainnya. Andi Pranata salah satu tersangka yang berstatus sebagai Mahasiswa mengakui dirinya hanya sebagai pecandu dan bukan pengedar. Ia mengisap daun ganja kering, karena barangnya gratis dari Ibrahim.
“Saya nyesal bang,” ungkapnya kepada harian ini.
Selain berhasil mengamankan keempat tersangka, petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Merangin berhasil menyita brang bukti disembunyi oleh tersangka berupa 0,5 gram daun ganja kering paket Rp 300 ribu, satu set kartu remi, korek api dan uang senilar sekitar Rp 500 ribuan yang digunakan untuk main judi jenis song.
Atas perbuatan yang telah dilakukan para tersangka tersebut, selain harus mendekam dibalik jeruji, merekapun dikenakan pasal berlapis. Diantaranya pasal 111, 114, 127,undang-undang narkoba dengan ancaman 12 tahun dan pasal 303 undang-undang KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.
sumber: jambi ekspres