iklan
SENGETI, Mantan karyawan PT Jambi Lampura Sbrang (JLS) yang saat ini menginap di Kantor Sosnakertrans Muarojambi diberi tenggat waktu berdemo hingga tanggal 27 Juli 2013 untuk meninggalkan Kantor Sosnakertrans.

Jika hingga tengat waktu yang diberikan mereka masih berada di Kantor Sosnakertrans, maka pihak Sosnakertrans akan mengambil tindakan tegas.  Hal ini diungkapkan oleh Kadis Sosnakertrans Muarojambi Ir. H. Nahrowi ketika dikonfirmasi, kemarin.

“Kita akan usir mereka secara paksa jika tidak mau keluar. Ini sudah menjadi keputusan kami,'' tutur Nachrowi. Diakuinya bahwa tanggal tersebut memang merupakan keputusan Pemkab Muarojambi.

Nachrowi menjelaskan, hasil rapat dengan pihak perusahan bahwa perusahaan tetap bersih kukuh untuk memecat karyawan mereka. ''Perusahaan beralasan pemecatan dilakukan karena karyawan bersangkutan tidak mengikuti peraturan perusahaan yang dibuat. Selain itu mereka juga dituduh sebagai propokasi, '' jelas Nachrowi.

Awalnya karyawan hanya menuntut 6 orang yang dipecat oleh perusahaan untuk dipekerjakan kembali. Permasalahan ini sudah ditampung Sosnakertrans dan akan di selesaikan.

''Sebenarnya yang bermasalah itu hanya 6 orang. Tapi ke 61 warga yang menginap itu memberikan solidaritas kepada 6 orang itu. Namun mereka meninggalakan pekerjaan mereka sehingga mereka ikut di PHK,'' terang Nachrowi panjang lebar. 

Lebih lanjut Nachrowi menjelaskan perusahaan sudah bersedia untuk mengeluarkan uang visa, THR dan uang cuti untuk 6 orang itu, tapi tidak untuk ke 61 orang lainnya. ''Perusahaan menyediakan uang jika diambil maka mereka bearti berhenti,'' kata Nachrowi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images