iklan PARKIR LIAR: Salah lokasi parkir liar yang ada di Sarolangun.
PARKIR LIAR: Salah lokasi parkir liar yang ada di Sarolangun.
SAROLANGUN, Retribusi parkir merupakan PAD yang harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga masarakat tidak merasa di rugikan dan juga pemerintah diuntungkan melalui pembayaran penggunan motor.

Namun yang menjadi aneh di Sarolangun ini di setiap Bank, tempat perbelanjaan, pasar, dan toko–toko yang ada, kesemuanya menggunakan sistem parkir dengan meminta sejumlah uang kepada pengguna parkir tanpa mengeluarkan kartu parkir yang seharusnya diberikan kepada pengguna parker. Soalnya, ini merupakan kewajiban yang ada di Perda No 12.

Pantauan di lapangan, petugas parkir ini mengatakan mereka menjalankan tugas memang tidak menggunakan karcis seperti yang disediakan pemerintah. ‘’Setiap hari, saya dan petugas parkir yang ada di sarolangun menyetor uang ke pemerintah. Dan kami memang tidak di kasih karcis parker,’’ aku Bayu, salah satu petugas parkir di bank.

M Arif, warga Kecamatan Sarolangun mengatakan ia tidak keberatan dipungut biaya parker meski tanpa kartu parker, asal uang parkir benar-benar disalurkan untuk pemerintah.

‘’Khawatirnya dan parkir tidak sampai ke pemerintah, tapi masuk ke kantong pribadi. Sejujurnya, saya sudah 10 tahun lebih kerja di ZSarolangun ini belum pernah melihat bagaimana bentuk kartu (karcis) parker. Padahal hamper di setiap keramaian parkir ini ada,’’ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images