iklan
MUARA BUNGO, Sebanyak 12. 466 orang mustahiq yang berhak menerima zakat di Kabupaten Bungo bakal menerima zakat. Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Bungo, Sabtu (27/7) lalu membagikan kupon secara simbolis di Masjid Agung Al mubarok. Masing-masing mustahiq mendapatkan Rp 150 ribu.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bungo, Ridwan IS, kepada sejumlah wartawan. “Untuk tahun ini zakat yang terkumpul mencapai Rp 2 Milyar. Zakat ini merupakan sebagian harta dari PNS yang disisihkan selama sepuluh bulan,” pungkasnya.

Dirinya mengatakan, penyaluran zakat bukan hanya untuk kegiatan konsumtif saja, namun juga untuk kegiatan produktif. Dengan disalurkan untuk kegiatan produktif, menurut Ridwan akan memiliki nilai manfaat yang lebih besar terhadap mustahiq. “Penyaluran zakat ini bukan hanya untuk kegiatan konsumtif saja, tapi zakat ini kita salurkan untuk kegiatan seperti pengembangan  bibit ikan, sayuran, pengembangan ternak dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Hal seperti ini katanya telah dilakukan beberapa tahun terakhir, seperti tahun 2012 lalu, Bazda telah memberikan pinjaman bergulir kepada 99 orang sebesar 198 orang. Untuk itu, menurutnya potensi zakat sangat memberikan manfaat yang besar terhadap masyarakat. Khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan seperti progam pemerintah.

Dengan demikian, dirinya menghimbau kepada PNS, pengusaha ataupun masyarakat untuk dapat menyalurkan zakatnya. “Untuk di Kabupaten Bungo ini, ada lebih 6 ribu PNS, dan jika semuanya serius mengeluarkan zakat, saya pikir bukan hanya Rp 2 milyar yang terkumpul tapi bisa lebih. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat yang lebih besar lagi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bungo, Sudirman Zaini menyampaikan, jika zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan bagi orang yang mampu. Karena dengan berzakat dapat membersihkan harta. Terkait masih ada sebagian PNS  yang belum menyalurkan zakat melalui Bazda, dirinya menghimbau, untuk kedepannya masing-masing pimpinan instansi dapat mengkoordinasikan zakat tersebut. sehingga, zakat yang disalurkan kepada mustahiq bisa lebih besar nilainya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Abdurrahman juga menyatakan, zakat bukan hanya kewajiban yang harus ditunaikan, seperti dalam rukun Islam. Namun dalam Undang-Undangn  juga telah jelas diatur, yakni UU nomor 38 tahun 1999 yang disempurnakan lagi dengan UU nomor 23 tahun 2011.

“Potensi zakat ini sebenarnya dalam setahun bisa puluhan milyar, jika semuanya serius. Untuk itu, PNS, pedagang, pengusaha dan lain sebagainya untuk bisa menunaikan zakat,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images