iklan
Walikota Jambi Bambang Priyanto menegaskan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang eskalasi pihak ketiga pembangun rumah sakit abdul manaf yang mengharuskan pemkot membayar Rp 29 Miliar (M).

Hal ini dikatakan Bambang saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Selasa kemarin (30/7).

Disampaikannya, Pemkot Jambi tidak ada jalan lain terkait eskalasi tersebut selain mengajukan PK sebagai upaya hukum. Jika tidak mengajukan PK, Pemkot akan rugi.

‘‘Kita akan lakukan PK, kita akan upayakan secepatnya upaya ini,’‘ Kata Bambang. Pemkot Harus Ajukan PK, jika tidak ini akan  merugikan Pemkot,’‘ kata Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan, upaya ini dipilih karena ini menyangkut tuntuan dana yang berjumlah besar.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi Jefri Bintara Perdede, meminta Pemkot serius menanggapi eskalasi yang telah diputuskan Mahkamah Agung yang telah memenangkan pihak ketiga atau pihak pembangun RS Abdul Manaf sebesar Rp 29 M.

‘‘Ini adalah masalah besar, jangan sampai masyarakat menilai kita tidak serius dalam menanggapi masalah ini,’‘ kata Jefri.

Lebih Lanjut, Jefri mengatakan, Pemkot  harus serius mengupayakan PK terkait masalah eskalasi tersebut. ‘‘Upaya hukum luar biasa ini harus dilakukan. Ini menyangkut keputusan dari MA, yang mengharus membayar Rp 29 M. Jangan sampai ini dibiarkan begitu saja,’‘ ungkap Jefri.

‘‘Jadi kita minta Pemkot serius untuk menindak masalah ini, ini menyangkut uang yang berjumlah besar,’‘ tambahnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images