iklan
Mantan Rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Somad, akhirnya menyatakan bandingatas vonis hukuman penjara satu tahun dan satu bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009.

"Hari ini Pak Kemas ajukan banding," ujar Ramli Taha, penasehat hukum Kemas selama menjalani sidang dipengadilan Tipikor, Senin (29/7) kepada wartawan.

Terdakwa lain yang diputus bersalah dalam kasus sama, Eliyanti, juga menyatakan banding. Dia juga dihukum sama, yaitu pidana penjara satu tahun dan satu bulan. Eliyanti dan Kemas juga dijatuhi pidana denda, dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Secara detil, alasan banding tidak diketahui Ramli Taha. Karena, pasca putusan pengadilan tipikor dan mengajukan banding ke pengadilan tipikor tingkat banding, Ramli Taha tidak lagi menjadi penasehat hukum Kemas.

Ramli hanya menjadi penasehat hukum sampai sidang di pengadilan negeri berakhir. "Terdakwa memutuskan untuk berjalan sendiri," lanjutnya.

Amar putusan majelis hakim tipikor yang dibacakan Hakim Suprabowo dalam sidang terpisah menyebutkan, kedua terdakwa bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pasal 64 (ayat) 1 KUH Pidana. Sedangkan untuk dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) di undang-undang yang sama, dinyatakan tidak terbukti.

Kedua terdakwa divonis pidana penjara satu tahun dan satu bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, diganti kurungan selama dua bulan untuk keduanya. Untuk mantan rektor dua periode itu juga dijatuhi pidana tambahan, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 660,258 juta lebih, diperhitungkan dengan pengembalian terdakwa Rp 1,098.517 miliar lebih. Eliyanti juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 660 juta lebih.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images