iklan
KUALA TUNGKAL, Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang,  sengketa politik antara anggota DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan, yang menggugat DPD Partai Amanat Nasional (PAN), KPUD Tanjab Barat, dan Ketua DPRD Tanjab Barat, kemarin diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Dalam putusan tersebut, hakim ketua, Asep, SH  menyebutkan seluruh perbuatan pengusulan PAW oleh PAN, kemudian perbuatan Ketua DPRD dan KPUD yeng meneruskan pengusulan itu dinyatakan salah.

Akan tetapi meski tiga instansi tersebut dianggap salah, namun hakim berpendapat pebuatan yang dilakukan tiga instansi tergugat belum menimbulkan kerugian bagi penggugat, dengan alasan Jamal hingga kini masih menjabat sebagai anggota DPRD.

Atas pendapat tidak adanya kerugian tersebut, hakim memutuskan bahwa gugatan ditolak. Karena menganggap perbuatan tiga instansi tergugat dikategorikan belum masuk pada tahap klasifikasi melawan hukum. Hakim berdalih, bahwa sebuah perbuatan dapat dikatakan melawan hukum, jika ada perbuatan yang dilanggar, kemudian dari pelanggaran itu menimbulkan kerugian.

Meski begitu, ada yang sedikit menarik dalam persidangan tersebut, di mana para hakim berbeda pendapat (dissenting Opinion). salah satu hakim Arif Wibowo, SH mengatakan bahwa tindakan tiga instansi tersebut dikategorikan merugikan, karena sudah membuat orang lain gelisah, dan membuat orang takut. Sementara hakim lain mengatakan itu bukan kerugian, dan akhirnya hal itu menjadi sebuah keputusan.

Namun sepertinya kubu penggugat tidak puas atas keputusan hakim, setelah persidangan, penasihat hukum Jamal Darmawan, Muhamadiyah  langsung menyatakan banding.

"Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung perbuatan mereka (tiga instansi tergugat) merugikan. Kita setuju hakim bilang ada perbuatan yang dilanggar oleh mereka (intansi tergugat), tapi kita tidak sepakat hakim bilang tidak menimbulkan kerugian," tandasnya.

sumber: jambi ekspres


Berita Terkait



add images