iklan
Pengurusan pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Jambi saat ini masih terbilang lemah. Ini terbukti dengan adanya izin bangunan yang dikeluarkan tampa adanya gambar grafis.

Bangunan Bermasalah:
·-- Rukan di  Jalan di Sukarno Hatta Palmera
·-- Ruko di Jalan Lingkar Barat Bagan Pete
·-- Pagar Pembatas Ruko di Palmerah

Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi Jefri Bintara usai hearing dengan Tim Teknis Perizinan Kota, mengatakan hal tersebut.  ‘‘Dari 3 bangunan yang bermasalah yakni 1 Rukan Jalan Sukarno Hatta Palmera, Yang ke 2 Ruko Jalan Lingkar Barat Bagan Pete, dan ke 3 Pagar Pembatas Ruko di Palmerah. Yang Rukan dan Ruko itu, Bangda mengaku perizinan telah keluar meski tak ada gambar grafis, sedangkan yang pagar itu, sudah ada action dari Sat Pol PP membongkarnya,’‘ kata Ucok.

Lebih lanjut, Jefri Mengatakan, hal tersebut menunjukkan lemahnya masalah perizinan Kota Jambi, namun dikatakannya dalam hearing tersebut pihaknya telah meminta Tim Teknis yang beranggotakan PTSP, Distarum, Bangda, Pol PP untuk bekerja lebih efektif kedepannya.

‘‘Itu menunjukkan kelemahan izin di Kota Jambi. Tapi kita tetep mengapresiasi mereka (tim teknis, red), setidaknya sudah ada aktionnya. Kedepan kita minta lebih baik lagi, jangan sampai hal yang sama terjadi,’‘ tandasnya.

Terpisah, Asisten 2 Setda Kota Jambi, Reynold saat dikonfirmasi usai hearing mengatakan, Tim Teknis sudah melakukan langkah penghentian pembangunan terhadap 2 bangunan yang menyalahi aturan dan meobohkan pagar oleh Pol PP di Pal Merah tersebut.

‘‘Surat sudah kami serahkan ke Distarum dan Satpol Pol PP, terkait yang manyalahi aturan tersebut untuk ditindak lanjuti,’‘ ujar Reynold.

‘‘Tim teknis telah membuat langkah dan teknis terkait tiga hal yang menyalahi aturan tersebut. Untuk 2 bangunan yang menyalahi aturan tersebut, itu sudah diberikan surat pemberhentian sementara proses pembangunannya, dan pagar telah dilakukan aktion oleh Pol PP,’‘ tambahnya.

Sedangkan bangunan yang menyalahi izin sebanyak 12 bangunan yang ada di Kota Jambi berdasarkan data dari Komisi A yang didapatkan dari Organisasi Masyarakat (Ormas), Reynold mengatakan akan menyelidikinya kedepannya.

‘‘Itu masih kita perhatikan kedepannya kebenarannya, sedangkan bangunan yang dua bermasalah sementara ini kita hentikan dulu pembangunannya,’‘ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images